Warsito menyampaikan bahwa negara berkewajiban menerima dan memeluk anak bangsa yang telah berikrat kembali ke Ibu Pertiwi.
Dia menekankan perlu dukungan materil, seperti subsidi kebutuhan pokok, tempat berteduh atau tempat tinggal, untuk membantu stabilitas ekonomi para eks anggota JI.
“ Ketahanan ekonomi adalah elemen penting dalam proses reintegrasi untuk menghindarkan saudara kita dari godaan kembali ke jalan sebelumnya” katanya.
Sehingga perlu adanya pelatihan berbasis keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja lokal seperti pertanian, kerajinan, teknologi, dan program vokasional lainnya.
Warsito juga menekankan pentingnya moderasi beragama sebagai kunci menjawab tantangan keberagaman bangsa. Tantangan yang harus dijawab di antaranya berkembangnya cara pandang dan praktik beragama yang ekstrem, klaim kebenaran subyektif dan pemaksaan tafsir agama, dan berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan NKRI.
Dia menyampaikan bahwa penguatan moderasi beragama adalah bentuk komitmen negara secara konstitusional untuk melindungi nilai-nilai keberagaman dan hak-hak seluruh anak bangsa.
“Pemerintah berkomitmen melakukan penguatan moderasi beragama, hal ini tertuang dalam Presiden 58/2023, dengan aturan tersebut diharapkan kemaslahatan dalam beragama dapat terwujud, atau beragama maslahat dan berkebudayaan maju”, tutup warsito.
Seperti diketahui pada tanggal 30 Juni 2024 lalu Jamaah Islamiyah menyatakan membubarkan diri dan berkomitmen untuk kembali ke pangkuan NKRI.
Oleh karena itu pemerintah menfasilitasi kegiatan deklarasi ini sebagai bentuk dukungan dan keterlibatan negara untuk merangkul para eks anggota dan mendorong adanya pengakuan, reintegrasi, pelatihan dan pemberdayaan.
Acara ini dihadiri oleh sekitar 1.400 peserta mantan pengikut Jamaah Islamiyah secara luring dan sekitar 7.000 peserta secara daring. (*)