SURABAYA – Belasan bangunan liar (Bangli) di bawah jembatan layang jalan raya Tambak Mayor, dibongkar Satpol PP Surabaya. Pembongkaran 15 bangli itu terdiri dari warung kopi, toko kelontong, hingga tempat pengepul kayu.
Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, penertiban pada Sabtu kemarin menindaklanjuti adanya surat permohonan bantuan penertiban (bantip), yang dilayangkan oleh pihak PT. Jasa Marga kepada Satpol PP Kota Surabaya.
“Penindakan yang kami lakukan ini berdasarkan permohonan bantuan penertiban dari pihak Jasa Marga, yang mana mereka meminta kami untuk melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di bawah flyover Jalan Tambak Mayor ini,” kata Mudita.
Mudita menjelaskan, penertiban yang dilakukan Satpol PP Surabaya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, sebelum melakukan penindakan, Satpol PP Surabaya telah memberikan surat peringatan hingga tiga kali kepada pemilik bangunan liar tersebut.
“Kami lakukan sesuai prosedur penertiban, yang mana sebelumnya kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pemilik bangunan. Lalu kami lanjutkan dengan surat peringatan satu, kedua, hingga ketiga. Setelah itu baru kami eksekusi dengan melakukan penertiban,” jelasnya.
Saat penertiban berlangsung, para pemilik bangunan kooperatif kepada para petugas. Beberapa dari para pemilik bangunan juga melakukan pembongkaran secara mandiri, maupun mengosongkan lapak jualan mereka.
“Mereka (pemilik bangunan) kooperatif, mereka menyadari bahwa lahan yang mereka tempati bukan lahan milik mereka. Pada saat penertiban, petugas kami juga turut membantu para pemilik bangunan untuk mengemas dan mengeluarkan barang-barang mereka,” terangnya.





