SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kepatuhan layanan publik Pemkab Pasuruan meraih zona hijau kualitas tinggi dengan nilai 97,35 pada tahun 2024. Pada tahun 2023 nilainya 89,44.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Timur, Agus Muttaqin kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis dalam acara Penganugerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di JW Marriot Hotel Surabaya, Jumat (13/12/2024) siang.
Ditemui usai penganugerahan selesai dilaksanakan, Pj Bupati Nurkholis mengatakan, dalam hal peringkat, nilai Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Pasuruan naik tajam dari peringkat ke 99 di tahun 2023 lalu menjadi peringkat 25 di tahun 2024 ini.
“Kami sangat bersyukur bahwasanya kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Pasuruan semakin baik. Dari nilainya naik tajam sebanyak 7,9 point, sehingga peringkat daerah untuk kategori Kabupaten se-Indonesia juga naik jadi peringkat ke 25,” katanya.
Dijelaskan Nurkholis, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat, khususnya pada unit-unit pelayanan yang ada di pemerintahan Kabupaten Pasuruan. Seperti rumah sakit, puskesmas, mall pelayanan publik, pelayanan pendidikan, dan semua OPD yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
Maka dari itu, ke depan ia berharap agar kualitas pelayanan publik di semua instansi semakin ditingkatkan. Terutama dengan memperhatikan indikator-indikator penilaian kepatuhan pelayanan publik.
“Indikator-indikator pelayanan ini dinilai pada beberapa OPD. Dalam hal ini ada 7 lokus yang menjadi sampling penilaian, dan alhamdulillah semuanya sangat bagus. Seperti layanan di DPMPTSP, Dispendukcapil, Dinkes, Dispendikbud, Dinsos, Puskesmas Ngempit dan Puskesmas Pohjentrek, dan semuanya sangat bagus dalam hal layanan publiknya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, beberapa indikator penilaian kepatuhan pelayanan publik harus dipenuhi oleh setiap Pemerintah Daerah. Yakni dimensi Input yang terdiri dari kompetensi pelaksana, sarana prasarana. Belum lagi dimensi proses yang meliputi standar pelayanan. Serta dimensi output yang meliputi presepsi mall administrasi, Indeks Kepuasan Masyarakat dan dimensi pengaduan meliputi pengaduan.
Atas penghargaan ini, Nurkholis mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penghargaan. Sebab Ini menjadi bentuk apresiasi terhadap tingginya tingkat kepatuhan pelayanan publik yang telah diupayakan oleh jajaran Pemkab Pasuruan.
“Capaian ini merupakan komitmen kita dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan. Sehingga tentu prestasi ini bukanlah semata-mata hasil dari kerja birokrasi pemerintah daerah, melainkan juga berkat sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat,” tegas pria yang juga menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur ini.kepatuhan
Tak lupa, Nurkholis mengimbau kepada seluruh OPD, khususnya di sektor pelayanan agar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Khususnyas demi kemajuan daerah yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. (tam/min)