PALU (WartaTransparansi.com) – Barang bukti sabu milik Gunawan Mendi, salah satu terpidana narkoba yang ditangkap karena memiliki ±73,74 gram sabu, akhirnya dimusnahkan pada Hari Anti Narkoba Sedunia (Harkodia), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Selasa (9/12/2024).
Selain itu, Kejari juga memusnahkan 1918,75 gram narkotika dari 22 kasus. Selanjutnya, ada 5 kasus pidana umum periode November 2024 yang turut dimusnahkan, di antaranya dari tindak pidana Penganiayaan, Pencurian, Undang-undang Darurat, dengan barang bukti berupa Handphone, dan beberapa senjata Tajam.
Proses pemusnahan juga dilakukan dengan sangat hati-hati, yakni dengan cara dibakar, dimasak, digiling dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu nomor: PRINT-2006/P.2.10/Enz.3/12/2024 tanggal 3 Desember 2024.
Pemusnahan tersebut juga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN yang menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan BNN, untuk bekerja sama dalam melaksanakan P4GN. Kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, efisiensi, dan efektivitas dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Hadir menyaksikan pemusnahan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Kepolisian Resort Kota Palu (diwakili Kasat Narkoba), Dandim 1306 Kota Palu, Wali Kota Palu (diwakili Kabag Hukum), Kepala Lapas Kelas II A Kota Palu, perwakilan DPRD Kota Palu, serta para Kepala Bagian dan Sub Bagian serta seluruh jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Palu. (*)