Kalangan Dewan Soroti SOP dan Perizinan RHU di Surabaya  

Kalangan Dewan Soroti SOP dan Perizinan RHU di Surabaya   
Suasana RDP di komisi B DPRD Surabaya, Senin (18/11/2024)

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kalangan Dewan Surabaya terus melakukan pendalaman dan evaluasi terkait Standard Operating Procedure (SOP) tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU)  pasca tragedi tewasnya dua pemilik warung yang ditabrak mobil pengendara  mabuk usai pesta haloween.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihafiri oleh pemilik dan manajeman RHU yaitu Paradise dan Ambyar Super Club, Dinas Penanaman Modal Satu Pintu, Disbudporapar, Satpol PP dan Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya di ruang rapat Komisi B DPRD kota Surabaya, Senin (18/11/2024).

Budi Leksono, anggota Komisi B DPRD Surabaya mempersoalkan tentang SOP dan perizinan RHU di kota Surabaya. Dan  mendorong agar dibuatkan perjanjian tertulis antara pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dan keluarga korban, yang didalam perjanjian itu mencantumkan  jaminan kesejahteraan hidup bagi anak-anak korban.

“Perjanjian ini harus resmi di atas meterai untuk mencegah janji kosong di masa depan,” tegasnya.

Budi Leksono mengatakan,  kewjiban RHU  menyediakan layanan joki bagi pelanggan yang dalam kondisi mabuk, menjadi bagian dari standar SOP. Hal ini dilakukan karena belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) RHU.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan,  bahwa  hasil temuannya di lapangan adanya indikasi ketidaksesuaian pajak RHU, diduga banyak pengusaha yang hanya membayar pajak restoran 10%, padahal menjual minuman beralkohol.

“Evaluasi sistem pajak dinilai perlu, agar pendapatan daerah lebih optimal,”  ujarnya.

Politisi gondrong yang akrab disapa Bulek ini mengatakan, meskipun pengelola tempat hiburan Paradise dan Ambyar Super Club dinilai telah melakukan keteledoran , akan tetapi masih punya  empati terhadap keluarga korban dengan menyelesaikan kewajiban memberi santunan.

“Ke depan, Komisi B berencana mengundang semua pengelola tempat hiburan untuk mengevaluasi SOP, perizinan, dan pajak,” katanya.

Ia menambahkan, dengan perbaikan regulasi, maka pengawasan RHU bisa ditingkatkan.  Sekaligus memperjelas peran Pemkot dalam menangani perizinan.

Ditempat yang sama, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya, Dr. George Handiwiyanto, menyatakan bahwa peran organisasi di kalangan RHU sangat mendukung dalam pengelolaan industri hiburan menjadi aman dan tertib. Ia menegaskan, sebagai ketua Hiperhu dirinya mengelola  organisasi yang terbuka dan tanpa iuran,

“Hiperhu mendorong penyusunan SOP bersama antara pemerintah dan pengusaha, agar tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada masing-masing perusahaan. SOP terstandar diharapkan dapat meminimalkan insiden, termasuk kecelakaan akibat mabuk”, ujarnya.

George mengusulkan adanya pembatasan waktu penjualan minuman beralkohol hingga pukul 24.00. Mengganti penjualan  tengah malam dengan minuman non-alkohol seperti kopi atau es jeruk, untuk mereduksi rasa mabuk sehabis minuman beralkohol.

George mendorong sinetgitas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif membentuk UU untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kericuhan di tempat hiburan, termasuk tawuran yang dipicu persaingan bisnis tidak sehat.

George  menyadari banyaknya celah aturan RHU yang perlu diperbaiki. Ia mendorong pengelola hiburan di Surabaya bersedia bergabung dengan Hiperhu untuk memperkuat solidaritas industri hiburan, meskipun keanggotaan tidak menjamin bebas dari persoalan hukum. Namun, dengan adanya komunikasi didalam organisasi, masalah bisa diminimalisir.

“Hiperhu menekankan komunikasi langsung dengan pemilik tempat hiburan agar implementasi kebijakan dapat diterapkan di lapangan dengan baik”, katanya.

George  menyoroti perizinan RHU yang saat ini regulasinya menjadi milik provinsi, ketika ada permasalahan , pemerintah kota tidak punya wewenang memberi teguran atau sanksi. Dengan adanya tragedi tersebut, ia berharap agar regulasi lebih fleksibel menjadi kebutuhan pemerintah kota meski harus tunduk pada aturan datasnya.

Dengan adanya wacana penutupan RHU yang bermasalah hukum, berpengaruh pada  ribuan pekerja, Sedangkan pemilik klub, bisa saja berbisnis RHU di tempat lain.

George mengaku, berkeinginan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat, dan melindungi pekerja di sektor hiburan sebagai bagian penting dari ekonomi Surabaya. Mengingat, bisnis hiburan telah menciptakan lapangan kerja begitu besar kota Surabaya

“Hiperhu ingin meningkatkan komitmen kerja sama dengan Pemerintah Kota untuk menciptakan regulasi yang adil dan efektif, menjaga keseimbangan antara keamanan, kenyamanan pelanggan, dalam industri hiburan,” pungkasnya. (*)