KI Pusat akan Mengukur Indeks Literasi Keterbukaan Informasi Publik 

KI Pusat akan Mengukur Indeks Literasi Keterbukaan Informasi Publik 
Pj Gubernur Adhy Karyono saat menerima penghargaan dari Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa KI Pusat akan membuat program Indeks Leterasi Keterbukaan Informasi Publik.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik, menurut Donny, guna mengetahui dan dapat mengukur apakah masyarakat aktif dalam proses permohonan informasi publik.

Sebelum menyampaikan beberapa gagasan ke depan, Donny memohon maaf, karena hadir terlambat di acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik “Ki Award” Jatim 2024, di Grand Swiss – belhotel Darmo Surabaya, Rabu malam (13/11/2024) karena rencana terbang ke Surabaya pukul 15:00 harus tertunda, berkaitan secara mendadak harus menghadap Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, membicarakan Keterbukaan Informasi Publik dengan keinginan Presiden Prabowo bahwa semua lembaga dan kementerian bersih.

Menurut dia, KI Pusat, kemarin hingga hari ini dan besok, sedang uji publik atas Keterbukaan Informasi Publik di lembaga dan kementerian serta Pemerintah Provinsi juga sejumlah Badan Publik.

Uji publik itu, menurut Donny, sesuai tupoksi  hanya mamantau Badan Publik melaksanakan aturan aturan yang sudah ada atau belum.

Apalagi, lanjut dia, habis bicara dengan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono bahwa informasi publik, bukan  menjadi kewajiban badan publik, tetapi kebutuhan badan publik.

Tetapi, kata dia, satu hal yang susah diukur seberapa masyarakat Jatim sudah dapat literasi Keterbukaan Informasi Publik.

Indeks Literasi Keterbukaan Informasi Publik, Oleh karena itu, lanjut Donny, ke depan perlu melakukan Indeks literasi Keterbukaan Informasi Publik, karena selama ini belum ada, belum pernah ada ukuran atau parameter publik apakah tahu, apa tidak tahun dengan informasi publik.

Donny menjelaskan, sesuai UU KIP, Keterbukaan informasi bukan menyelidiki dan mengawasi, kami juga bicara dengan Ketua MPR seperti dan sepakat.

Tupoksi KI, kata dia, dalam hal anggaran dan barang dan jasa,  menetapkan standar layanan informasi dan beberapa hal termasuk  kerangka acuan kerja, dan ketentuan lain.

“Kami tidak punya hak masuk ke dalam, hanya menguji dan menyelesaikan jika pemohon sampai mengajukan sengketa,” tandas Ketua KI Pusat.

KI melakukan tugas untuk mengetahui apakah informasi sampai publik. “Kalau mau masuk kami hanya melihat publik mendapatkan informasi apa tidak,” tegasnya.

Jadi, menurut Donny, KI hanya mendorong Badan Publik memberikan informasi, bukan lainnya. Juga permohonan dan akses tidak boleh dihalangi.

Pada acara Anugerah KI Award Jatim 2024, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono juga mendapat penghargaan *Most Inspiring Leader*, karena selama menjabat banyak memberikan inspirasi Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya, mendorong OPD menjadikan Keterbukaan Informasi Publik bukan lagi kewajiban, tetapi kebutuhan. (*)