Tercekik Denda Bank Benta Warga Adukan ke DPRD Surabaya

Tercekik Denda Bank Benta Warga Adukan ke DPRD Surabaya
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Farid Afif

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Komisi B DPRD Surabaya menerima aduan warga terkait sikap arogansi Bank Benta memberi bunga dan denda terlalu berat terhadap nasabah. Dan pelakuan ini diyakini tidak hanya dalami oleh satu nasabah saja, melainkan banyak nasabah mangalami hal yang sama yaitu bunga dan denda berlipat ganda.

Bersama penasehat hukumnya, Bambang Wicaksono, Zainal Abidin mengadukan nasibnya kepada anggota dewan di komisi B DPRD kota Surabaya, Senin (11/11/2024). Bambang menjelaskan kronologi kliennya terjadinya menjadi kreditur Bank Benta sejak tahun 2016, dengan meminjam uang sebesar Rp125 juta dengan jaminan rumah.

“Di masa tahun kredit, klien kami tidak bisa membayar, dan pada tahun 2021 klien kami menerima surat tagihan dari pihak Bank Benta, dengan rincian pinjaman berupa sisa pokok pinjaman Rp94 juta, bunganya Rp70 juta, dendanya Rp800 juta lebih,” ungkapnya .

Bambang menyatakan bahwa pihak bank Benta menerapkan adanya trik penghitungan tanggungan yang tinggi. Dengan menaikkan denda yang tidak masuk diakal.

“Bank Benta ternyata juga menggunakan trik penghitungan tanggungan yang tinggi, dimana hitungan tanggungannya adalah 10 kali dari nilai hutang pokok, sedangkan di bank lain hanya sebesar 125 persen,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B, H. Moh. Faridz Afif, menyatakan bahwa pihaknya akan memberitahukan persoalan ini kepada Bank Indonesia jika nantinya ditemukan banyak korban. Jangan sampai warga Surabaya tersesat ke jurang permainan bank yang tidak sehat.

“Jika ditemukan ada banyak korban, kami akan mengajukan persoalan ini ke Bank Indonesia agar memberi punishment kepada Bank Benta. Termasuk sanksi terberat adalah penutupan Bank Benta,” tegasnya.

Politisi PKB yang akrab disapa Gus Afif ini menduga adanya kesengajaan dari pihak bank untuk mempersulit niat baik nasabah agar aset dapat dilelang. Hal ini terlihat dari kasus Zainal Abidin, yang rumahnya di kawasan Manukan Surabaya dikabarkan telah dijual tanpa putusan pengadilan belum keluar.

“Kami di Dewan juga terus terang mengkritik kurangnya aturan terkait pagu bunga maksimal, terutama bagi bank resmi, berbeda dari pinjaman online,” ujarnya.

Komisi B menghimbau para nasabah yang merasa dirugikan untuk melaporkan masalah ini agar bisa dikawal bersama ke OJK. Hal ini dilakukan dalam upaya mengurangi praktek bank nakal.

“Komitmen kami di Dewan akan terus memperjuangkan hak-hak nasabah Bank Benta dan memastikan kasus ini diawasi secara ketat,” pungkasnya. (*)