Kediri  

Empat Perampok Minimarket Kota Kediri Diringkus, Satu Ditembak, Uang Hasil Rampokan untuk Foya-Foya!

Empat Perampok Minimarket Kota Kediri Diringkus, Satu Ditembak, Uang Hasil Rampokan untuk Foya-Foya!
Empat tersangka perampokan minimarket di Kota Kediri berhasil ditangkap, satu kaki kiri pelaku ditembak polisi (foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus perampokan minimarket yang terjadi di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, dengan menangkap empat tersangka.

Empat tersangka ini, yaitu AR (28), YG (27), DD (22), dan WS (20), diketahui menggunakan mobil sewaan untuk menjalankan aksi perampokan mereka. Namun, dalam proses penangkapan, salah satu dari empat tersangka, yakni AR, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat hendak diamankan.

” Betul tersangka berinisial AR pada saat ditangkap, ia berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu Fathur Rozikin, Senin 11 November 2024.

Menurut Iptu Fathur, dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk parang dan airsoftgun yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksi perampokan.

Selain itu, kata Iptu Fathur, barang bukti lain berupa pakaian pelaku, seperti baju dan jaket, serta sejumlah sisa uang hasil perampokan juga turut disita dari para tersangka. Dari total uang dalam brankas yang digondol pelaku senilai Rp 41 juta, hanya tersisa Rp 23 juta yang berhasil diamankan.

” Ada dari salah satu pelaku yakni AR uangnya digunakan untuk foya-foya dengan wanita,” terang Iptu Fathur.

Para tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang baru-baru ini ditangkap oleh pihak kepolisian kini dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan kekerasan, dan membawa ancaman hukuman yang cukup berat. Apabila terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman kurungan penjara.

“Ancaman pasal 365 KUHAP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk diketahui,

Perlu diketahui, kasus perampokan ini terjadi di sebuah minimarket di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, pada Minggu dini hari, 3 November 2024. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil menggasak brankas berisi uang tunai senilai Rp 41 juta.

Tak hanya itu, sejumlah bungkus rokok dari berbagai merek yang terpajang di etalase minimarket juga ikut raib dicuri oleh para pelaku.(*)