Selasa, 10 Desember 2024
25 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaDPRD Surabaya  Tancap Gas Bahas Raperda Perubahan Pasar Surya, RPH dan YEKAPE

    DPRD Surabaya  Tancap Gas Bahas Raperda Perubahan Pasar Surya, RPH dan YEKAPE

    SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya dengan 4 agenda. Pertama, Penyampaian penjelasan Walikota Surabaya atas Raperda tentang RPH Sebagai Perseroda. Kedua, Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah YEKAPE. Ketiga, Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Surabaya .

    Keempat, Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Surabaya tentang Pembentukan Pansus yang membahas tentang Persetujuan Terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset Perusahaan Daerah Pasar Surya, di lantai 3 Ruang Utama DPRD Surabaya, Selasa (05/11/2024)

    Pimpinan Rapat paripurna adalah Bahtiyar Rifai Wakil Ketua DPRD Surabaya dari fraksi Partai Gerindra. Sementara dari Pemkot Surabaya dihadiri Ikhsan Sekretaris Daerah (Sekda) yang mewakili PJ Walikota Surabaya.

    “Hari ini kami menerima berkas usulan tersebut untuk selanjutnya akan kembali digelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan dari masing-masing fraksi terkait usulan dari pemkot tersebut,” ujar Bahtiyar usai memimpin rapat saat ditemui media.

    Baca juga :  THP Kenjeran Surabaya Berbenah, Tambah Empat Wahana Permainan Baru

    Bahtiyar mengatakan, usulan yang diterima adalah agenda anggota dewan  periode sebelumnya. Belum selesainya raperda  tersebut karena dibahas  jelang akhir masa jabatan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 pada bulan Agustus.

    “Jika semua fraksi sepakat dengan usulan tersebut, maka kami segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk masing-masing BUMD. Untuk Pasar Surya pembahasannya kami serahkan ke Komisi A, YKP ke Komisi C dan RPH ke Komisi B,” jelasnya.

    Sementara itu, Fajar Arifianto Isnugroho Dirut RPH Pegirian Surabaya menyatakan bahwa perubahan badan hukum dari PD ke Perseroda akan menjadikan perusahaan yang dipimpinnya bisa lebih baik secara bisnis. Karena akan lebih leluasa dalam melakukan pengembangan inovasi di bidang bisnis, dengan tujuan peningkatan PAD berupa setoran deviden.

    Baca juga :  Eri Pastikan Proyek Tunnel TIJ-KBS Tuntas Desember 2024

    “Bagi kami, perubahan ini akan menjadikan perusahaan, kami lebih leluasa dalam mengembangkan bisnis yang berorientasi keuntungan (profit oriented), yang tentu berdamapak kepada nilai deviden, karena selama ini hanya bisa melaksanakan kegiatan potong hewan saja,” pungkasnya. (*)

    Reporter : Sumardji

    COPYRIGHT © 2024 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan