KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menggelar operasi gabungan untuk mengawasi keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Jombang.
Operasi ini melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Jombang, dengan dukungan dari sejumlah instansi terkait, dan dipimpin oleh Kasi Inteldakim, Adrian Nugroho, Selasa 1 Oktober 2024.
Fokus utama pemeriksaan dalam operasi gabungan kali ini adalah dua perusahaan besar yang mempekerjakan TKA, yaitu PT Cheil Jedang Indonesia dan PT Carimax Technology Indonesia, untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Widhi Mosakajaya Arradiko, menekankan pentingnya operasi ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, khususnya di Kabupaten Jombang.
“Operasi gabungan ini dilaksanakan untuk mengawasi orang asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, khususnya Kabupaten Jombang, dan dilakukan dengan tetap berpegang pada ketentuan yang ada,” ujar Widhi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 2 Oktober 2024.
Menurutnya operasi ini bertujuan memastikan bahwa keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Jombang sesuai dengan aturan keimigrasian yang berlaku, serta dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis, seperti yang selalu ditekankan oleh Widhi dalam setiap kesempatan.
” Kami (Imigrasi Kediri-red) berharap melalui operasi ini, masyarakat dan pelaku usaha semakin proaktif melaporkan keberadaan orang asing di wilayah mereka untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,”.(*)