Waktunya Terbatas, Manfaatkan Program Pemutihan PKB 15 Juli Sampai 31 Agustus

Waktunya Terbatas, Manfaatkan Program Pemutihan PKB 15 Juli Sampai 31 Agustus
Kresna Bimasakti (tengah) saat memberikan keterangan pers

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jatim kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan atau pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini mulai dilaksanakan 15 Juli sampai 31 Agustus 2024. “Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan baik,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Kresna Bimasakti mewakili Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono, dalam jumopa pers, Sabtu (13/7/2024).

Kebijakan tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

“Pembebasan pajak bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kegamangan kondisi ekonomi makro serta meningkatkan penerimaan PAD. Jika tingkat kepatuhan wajib pajak masyarakat Jatim cukup bagus, jumlah tunggakan bahkan tidak lebih dari lima persen dari total jumlah wajib pajak,” ujarnya.

Bapenda Jatim melalui program ini juga ingin mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan dan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Melalui program tersebut, Bapenda Jatim Bapenda menargetkan penerimaan pajak sekitar Rp 200 miliar. “Sesuai dengan kebijakan Bapak Pj Gubernur Jatim, diprediksi pendapatan pajak (dari program pemutihan, red) akan menambah Rp200 miliar sekian. Kita optimis,” tandasnya.

Secara keseluruhan, Bapenda optimis menargetkan capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor sama seperti tahun lalu sebesar Rp 7,3 triliun. Hingga Juli tahun ini, realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor berada di angka 53,97 persen. Angka tersebut memang menurun, karena tahun lalu sudah mencapai 57 persen.

“Data ini menunjukkan bahwa ekonomi makro belum stabil. Ada penundaan pembayaran PKB, makanya kita berikan pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif untuk meningkatkan penerimaan daerah,” jelasnya.

Masyarakat tak perlu ragu memanfaatkan kesempatan kebijakan pembebasan pajak daerah. Mereka bisa mendapatkan multi manfaat. Mulai bebas BBN II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB dan bebas PKB Progresif.

Kebijakan pembebasan pajak derah selama satu bulan lebih tujuh belas hari ini diprediksi akan dimanfaatkan wajib pajak.  Prediksi tersebut meliputi pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya. Kresna memperkirakan akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000.

Sementara pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 obyek.

Selanjutnya, pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000.

Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000.

Total sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,00. “Kami optimis kebijakan pembebasan pajak daerah ini akan mencatat penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp 77.841.670.000,” katanya.

Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000. Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp 16.926.846.000 dan penerimaan PKB dari obyek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp 13.583.307.000.

“Kami prediksi total sebanyak 357.800 obyek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp 238.519.297.000,” tutur Kresna. (*)