KPU Surabaya Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024

KPU Surabaya Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024
Oplus_131072

SURABAYA (Wartataransparansi.com) – KPU Surabaya menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, di kantor KPU Surabaya, Jum at (12/07/2024)

Kegiatan tersebut mengundang Partai Politik dan instansi pemerintahan, seperti Pemerintah Daerah, Pengadilan Negeri, hingga Kepolisian setempat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya, Bakron Hadi menjelaskan terkait ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, meliputi alur pendaftaran menjadi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.

“Nantinya dimulai 24 Agustus hingga penetapan 23 September mendatang, serta syarat calon dan pencalonan,” ujarnya.

Bakron menyampaikan, bahwa persyaratan pencalonan dari Partai Politik diusulkan oleh partai politik paling sedikit 20% dari jumlah kursi di DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah.

Parpol yang akan mengusulkan pasangan bakal calon, tentunya segera mempersiapkan diri persyaratannya untuk didaftarkan ke KPU Surabaya sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota. Sehingga sosialisasi sejak awal, pesan terkait tahapan pencalonan akan bisa sampai secara maksimal.

“Bisa segera mempersiapkan pencalonan. Sudah kami sosialisasikan sejak awal, dengan harapan tahapan pencalonan bisa maksimal,” katatanya.

Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono mengatakan, sebelumnya KPU Surabaya melalui media sudah sosialisasikan tahapan pencalonan walikota dan wakil walikota. Mengingat pentingnya publikasi eksternal dari kalangan media, karena bisa menjadi bagian dari sosialisasi terhadap tahapan pencalonan.

“Kalangan media juga harus mengawal, agar tidak sampai terjadi calon tunggal di Kota Surabaya,” pungkasnya. (*)