SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya telah berhasil menyelamatkan ribuan asetnya yang selama ini diokuasai oleh pihak ketiga. Selanjutnya, sebagian aset tersebut dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.
Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan, setiap aset yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan warga atau pemerintah. Misalnya, tanah dan bangunan aset di Jalan Indragiri No 6 Surabaya yang digunakan untuk Gedung Olahraga. Kemudian tanah di Jalan Upa Jiwa dan Jalan Kenari Surabaya yang digunakan sebagai jalan umum. Lalu tanah aset milik pemkot di Jalan Rungkut Madya yang digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Pemanfaatan tanah asset, katanya, harus benar-benar memberikan manfaat untuk warga. Untuk memastikan hal tersebut, pemkot bersama instansi lain intens melakukan pengawasan dan evaluasi.
“Terdapat evaluasi atau pengawasan yang dilakukan baik oleh internal pemkot maupun pihak eksternal seperti instansi pemerintah lainnya,” ,” kata Eri, Kamis (6/6/2024).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menjelaskan, hingga Desember 2023, ada sebanyak 5.309 register tanah aset yang telah bersertifikat. Jumlah itu dari total 8.452 register tanah milik Pemkot Surabaya.
“Upaya sertifikasi terus dilakukan. Dan sampai dengan bulan Mei 2024, telah terbit sertifikat sejumlah 108 register,” jelasnya.
Selain sertifikasi, pemkot juga melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan papan, patok batas, atau pagar. Hingga Mei 2024, pengamanan fisik telah dilakukan terhadap 1.078 register.
Wiwiek lantas menyebutkan beberapa contoh keberhasilan pengamanan aset pemkot yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga. Di antaranya, tanah seluas 480 m2 di Jalan Kencanasari Timur Blok A Nomor 29-31 Surabaya, dan tanah seluas 12.631 m2 di Jalan Ngagel Nomor 153-155 Surabaya (Iglas). Tanah seluas 2.485 m2 di Jalan Raya Wonorejo Timur (Taxi Orange), dan tanah seluas 2.259 m2 di Jalan Kalianak Nomor 151, 175, 179 Surabaya.
Pihaknya memastikan akan terus melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang tengah dikuasai pihak ketiga. Mulai dari pencatatan administrasi hingga memastikan batas-batas tanah aset.
Upaya lain, berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) Pengguna dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya. Termasuk koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat riwayat perolehan tanah aset.
“Pengamanan dilakukan kepada semua jenis tanah aset Pemkot Surabaya, baik secara administrasi, fisik, dan hukum,” tegas Wiwiek.
Pemkot, sambungnya, juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pendampingan dan bantuan pengamanan aset. APH yang terlibat antara lain Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Kanwil Kemenkumham untuk mencari data dan pertimbangan data.
Menurut dia, rata-rata proses penyelamatan aset memiliki jangka waktu penyelesaian yang relatif berbeda. Baik penyelesaian yang dilakukan melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.
“Terdapat permasalahan tanah aset yang butuh waktu kurang lebih 7 tahun, namun ada juga yang bisa diamankan kurang dari 1 tahun,” ujarnya.
Pihaknya mencatat, saat ini ada beberapa aset milik pemkot yang masih dalam proses pengamanan karena dikuasai pihak ketiga. Asetnya tersebar di beberapa wilayah Surabaya. Di antaranya, di Jalan Kejawan Putih Tambak, Jalan Margorejo dan dua persil aset di Jalan Pandegiling, Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Jalan Cempaka Surabaya (Komplek Eyang Kudo), Jalan Ikan Dorang, dan Jalan Pogot. (*)