MAGETAN (WartaTranspqransi.com) –Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Eko Muryanto menyampaikan keterangan terkait kendaraan sepeda motor milik pemerintah Desa Bungkuk, Kecamatan Parang, Magetan yang digunakan sebagai jaminan oleh salah satu oknum perangkat desanya.
Eko Muryanto mengatakan setelah ramai diberitakan oleh beberapa media, Munirul Ichwan, Kepala Desa Bungkuk telah menghadap ke PMD untuk koordinasi terkait masalah yang tengah dihadapinya saat ini.
Eko Muryanto menyampaikan adanya perangkat desa yang menggadaikan motor plat merah di desa Bungkuk, Kepala Desa Bungkuk sudah menghadap dirinya. Kemudian saya klarifikasi jawaban dari Kepala desa Bungkuk, yang pertama motor legenda itu kan sudah diserahkan dari pemerintah daerah di hibahkan kepada pemerintah desa. Di situ terjadi pergeseran pencatatan aset yang sebelumnya aset pemerintah daerah menjadi aset pemerintah desa. Nah, karena ini menjadi aset pemerintah desa. “Penanggung jawab pengelolaan aset ada di Kepala Desa Bungkuk,” Ujar Eko Rabu (24/4/2024)
Dijelaskan Eko, saat kades Bungkuk menghadap menyampaikan kronologi bagaimana bisa terjadi kendaraan bermotor yang menjadi aset desa itu malah digadaikan oleh salah satu perangkat desanya. Kepala Desa menyampaikan jika tidak tahu awal permasalahannya,, karena memang kendaraan itu sebenarnya inventaris milik sekdes. Informasi yang saya terima, AS atau Dundung datang ke rumah sekdes untuk meminjam kendaraan dinas tersebut dan beberapa waktu tidak kembali itu juga sudah ditanyakan, katanya rusak ternyata belakangan diketahui kalau sepeda motor tersebut malah dijadikan jaminan di salah satu rental di Magetan.
Eko Muryanto juga sudah memberikan saran atau bagaimana langkah-langkah yang harus diambil Kepala Desa Bungkuk dalam menghadapi permasalahan tersebut. “Yang pertama kepala desa harus memberikan teguran karena ini kan ranahnya pribadi, jadi artinya ranah pribadi, penyelewengannya bukan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan, tetapi penggunaan aset maka yang harus dilakukan teguran untuk segera mengembalikan kendaraan tersebut. ” Kades Harus segera memberikan teguran,” Kata Eko Muryanto.
Setelah dilakukan teguran tidak dipenuhi, maka harus diberikan peringatan 1, 2 dan apabila masih belum dikembalikan maka kepala desa dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan penyelewengan aset desa.
Menurut Eko, sepeda motor tersebut murni aset desa, maka pemerintah daerah hanya melakukan monitoring pengawasan dan pengamanan aset tersebut, namun tidak bisa masuk lebih lanjut karena aset tersebut telah dihibahkan untuk desa dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Desa. (*)