Disperindag Magetan Terapkan QRIS Tarik Retibusi Pasar

Disperindag Magetan Terapkan QRIS Tarik Retibusi Pasar
Oplus_131072

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan dalam waktu dekat ini akan menerapkan sistem pembayaran digital dalam menarik retribusi pemakaian kios, los hingga pelataran bagi pedagang yang menempati pasar milik pemkab.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Magetan Kiki Indriyani menyampaikan penerapan Elektronik Retribusi (E-Retibusi) tersebut menggunakan QRIS, pedagang dapat men-scan barcode yang dibawa petugas. “ Beralih ke QRIS, untuk menunjang digitalisasi retribusi pasar, “ ucap Kiki Indriyani, Selasa (23/4).

Dijelaskan E-Retribusi menggunakan QRIS akan diterapkan di 16 pasar milik daerah, targetnya dapat mempermudah pedagang dan terhindar kesalahpahaman selisih uang tarikan para pedagang.

Disperindag tak menampik akan terjadi pro kontra pada pedagang terkait pembayaran dengan sistem QRIS tersebut. Namun, ia mengaku akan mengarahkan petugas untuk membantu para pedagang yang masih kebinggungan. Disperindag Siap mendampingi setiap pedagang, jadi kesulitannya apa siap kita bantu.

Salah seorang pedagang, mengaku setuju dengan terobosan tersebut. Namun dirinya merasa khawatir pedagang lain yang sudah tua karena keterbatasan alat. “ nanti mempermudah kita, namun untuk pedagang lain yang mungkin udah sepuh kan juga ada yang nggak punya HP ya, “ tutur Narto salah seorang pedagang pasar. (*)