MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Sebelah adanya pemberitaan atas rusaknya jembatan di atas saluran irigasi Nguntoronadi – Gorang Gareng Taji beberapa saat lalu, akhirnya Dinas PUPR melalui UPT Pengairan beringin memberikan penjelasan jika jembatan yang rusak tersebut menjadi wilayahnya dan menjadi tanggung jawab dalam perbaikannya.
Diketahui jembatan diatas saluran irigasi di dusun Kajon Desa/ Kecamatan Nguntoronadi telah rusak lebih dari dua tahun belum ada perbaikan.Dalam penjelasan awal kadis PUPR menyampaikan itu adalah kewenangan desa,sedangkan dari pemerintah Desa dan BPD itu menjadi kewenangan Dinas PUPR.
Kepala UPT Beringin Dinas PUPR Magetan Dadang memberikan penjelasan jika jalan/ jembatan itu menjadi ranah PUPR UPT Pengairan wilayah.” Betul itu menjadi ranah UPT pengairan wilayah kami,” ujar Dadang.
Dijelaskan akibat rusaknya jalan/ jembatan tersebut mengganggu pengendara yang melintas juga mengganggu aliran air di saluran irigasi tersebut.Saat ini telah diusulkan ke dinas PUPR untuk perbaikan.” Tahun ini insya Allah akan dilakukan perbaikan,” ungkap Dadang. Syukur nanti habis lebaran sudah dapat diperbaiki kerusakan tersebut. (*)