MAGETAN (WartaTransparansi.com) –Kasus Kepala Desa Pojok Kec Kawedanan DS yang terjerat kasus hukum terus bergulir.Kepala Desa Pojok ditangkap polisi karena berjudi di salah satu rumah warga Desanya pada Selasa lalu, tepatnya pada hari pertama Puasa Ramadhan kemarin.
DS bersama dua orang lainnya diamankan oleh Polsek Kawedanan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah dibawa ke Polres Magetan guna proses lebih lanjut.Terkait jabatannya sebagai kepala desa, sampai saat ini, belum ada keputusan pemberhentian sementara, dan juga belum dilakukan penunjukan PJ Kades Pojok.
Menyikapi hal ini Camat Kawedanan Ari Budi Astuti menyampaikan, jika kasus yang menimpa kepala desa Pojok tersebut, sudah dilaporkan kepada PJ Bupati Hergunadi, dan untuk selanjutnya silakan konfirnasi kepada Dinas PMD. “”Sudah kami laporkan ke bapak PJ Bupati untuk selanjutnya silakan konfirmasi ke Dinas PMD,” kata Ari Budi Astuti.
Sementara itu terkait pemberhentian Kades Pojok dan penunjukan PJ, Kepala Dinas PMD Eko Muryanto menyampaikan masih menunggu proses hukum dan penerapan pasalnya apa untuk kasus Pidana Umun.” Melihat ancaman hukumannya karena masuk pidana umum,” terang Eko Muryanto.
Dijelaskan pemberhentian sementara hanya bisa dilakukan kalau kades sudah menjadi terdakwa dengan ancaman hukman minimal 5 tahun jika itu masuk ranah pidana umum.Kami masih menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan dikepolisian, pasal apa yang diterapkan dan berapa ancaman hukumannya.” Jadi saat ini belum ada pemberhentian, dan penunjukan PJ kades, masih menunggu proses hukum,” tutup Eko. (*)