SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama antara Dewan Pers dan Polri No 01/PK/DP/XI/2022, No PKS/44/XI/2022 tentang Teknis Pelaksanaa0n Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Profesi Wartawan, di Jatim, mempertegas peran media profesional dan tidak profesional. Juga profesi jurnalistik profesional atau profesi wartawan disalahgunakan, dalam memperoleh perlindungan hukum dan kemedekaan pers.
Keempat narasumber Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, Brigjen Pol Iwan Kurniawan SIK, MSi Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri Yadi Hendriana Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta SIK MH Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen, sepakat bahwa PKS sebagai penguatan kemerdekaan pers dan upaya mencegah kriminalisasi pers, serta menindak tegas penyalahgunaan profesi wartawan.
Nanik Rahayu, menyatakan bahwa pokok pokok pikiran dari PKS ini ialah memberikan kepastian hukum terhadap kemerdekaan pers, “Mereka yang merasakan keberatan punya hak jawab, hak koreksi, dan mengadukan ke Dewan Pers,” katanya, Kamis (7/3/2024)
PKS, lanjutnya, juga sebagai acuan bagi penyidik di lingkungan Kepolisian, dalam
penegakkan hukum menyalahgunakan profesi wartawan. “Terutama berita yang ditulis tidak profesional,” tandas Ninik.
Menurut dia, PKS juga sebagai payung hukum perjanjian antara Dewan Pers dan Polri. “Namanya Perjanjian Kerja Sama tentu saja detail, sehingga bisa diukur,” ujarnya
Bagi kedua pihak, lanjut Ninik, merupakann hubungan koordinatif, sama sama sifatnya koordinatif. “Ini perdebatannya lama. Jangan sampai Polisi dianggap lapor ke Dewan Pers kalau ada laporan berita, juga yang dilaporkan itu karya jurnalistik atau tidak. Jadi koordinasi lah,” katanya.
Hal itu, menurutnya, untuk mempertegas kalau karya jurnalistik rana UU Pers, kalau penyalahgunaan profesi wartawan. Apalagi bukan karya jurnalistik silakan ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud sesuai undang undang yang berlaku.
Sehingga dalam penanganan sengketa pers, lanjutnya, gak usah dibuat ribet, proses tetap gelar perkara, surat menyurat, atau koordinasi yang lain.
Iwan Kurniawan mengatakan bahwa,
sosialisasi ini supaya semakin dipahami masing masing pihak. Terutama menjaga perlindungan kemerdekaan pers dan bagaimana menegakkan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.
“Saya memahami memang di lapangan sering terjadi konflik antara masyarakat dengan wartawan, wartawan dengan kepolisian. Karena masyarakat komplain dengan pemberitaan. PKS ini jadi pedoman,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, berkaitan dengan delik pers, mengenai kasus pencemaran nama baik atau UU ITE,
tidak boleh menolak masyarakat.
“Kalau menolak lebih banyak mudaratnya,
kalau menerima bisa koordinasi dan klarifikasi. Sehingga ketika ada laporan tentang delik pers silakan ndikoordinasikan saja. Dan kenapa kita sepakat PKS karena sepakat menjaga kerahasiaan,” tandas jenderal bintang satu ini.
Normanya, menurut Iwan Kurniawan, mengasih data harus utuh. Kalau tidak utuh bagaimana menganalisanya. “Oleh sebab itu, dalam PKS untuk saling menjaga kerahasiaan,karena kita saling menjaga,” tuturnya.
Mengapa demikian? Karena kedua bela pihak tujuannya sama, kalau data tidak utuh menjadi kesulitan. Sehingga ukurannya, kalau
validitas data (ketika dikaji merupakan karya jurnalistik) itu bagian dari teman teman Dewan Pers menindaklanjuti. “Sebaliknya, kalau delik umum, maka kita konstruksikan perkaranya sesuai dengan peraturan perundangan,” harapnya.
Menyangkut metode gelar perkara, kata dia, di Perpol tidak mengatur, tetapi PKS kita mengatur, sehingga dalam kasus yang kita tangani bisa mengundang Dewan Pers.
Bahkan, lanjutnya, kalau damai
sepanjang syarat formil dan materiil terpenuhi selesaikan.
Dijelaskan, bahwa syarat formil perdamaian tentu saja ada surat perdamaian. Sedangkan syarat materiil tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, juga tidak berkaitan dengan radikalisme.
Yadi Hendriana menegaskan, bahwa media berbadan hukum dengan karya jurnalistik beretika perlu mendapat perlindungan hukum dalam menjaga kemerdekaan pers.
Tetapi media berbadan dengan konten tidak sesuai karya jurnalistik, apalagi tidak beretika, sesuai PKS harus berani menindak pelanggaran atas penyalahgunaan profesi wartawan.
Yadi, memberikan pemisahan dengan istilah kuadran 1-4, dengan menjelaskan berbagai bentuk atau model media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers maupun standar karya jurnalistik.
Adi Deriyan Jayamarta menilai PKS bagian dari merangkul teman teman pers untuk menjaga kemerdekaan pers, dan memberikan pembelaan kepada media dan wartawan profesional. Juga kinerja Polisi yang profesional.
“Mudah mudahan kedekatan dengan pers membawa manfaat untuk lembaga dan bekerjalah secara profesional. Tetap menjadi abdi negara yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya kepada puluhan polisi yang hadir.
Berbagai kasus di lapangan sempat menjadi bahan pembicaraan, tetapi neraka berharap agar ahli pers supaya tegas menyampaikan keahliannya pada kasus kasus sengketa pers, yang banyak merugikan masyarakat dan kepentingan umum.
Kegiatan di Double Tree Tunjungan Surabaya, yang juga dihadiri ahli pers di Jatim, Ninik mengakhiri pernyataan dengan memberi kunci, bahwa berbagai upaya di kantor kantor menyeleksi wartawan abal abal atau wartawan tidak profesional dengan syarat kartu UKW atau Kode Etik Jurnalistik, sepanjang tidak bertentangan dengan kemerdekaan pers boleh boleh saja. Tetapi kalau dimanfaatkan untuk mengurangi atau mencegah kemerdekaan pers, tolong segera dikembalikan sesuai dengan pasal 28 UUD tentang kemedekaan perserikat dan berpendapat. Supaya kemerdekaan pers tetap terjaga dengan baik. (*)