Wali Kota Eri Ancam Beri Sanksi RHU Langgar Jam Operasional

Wali Kota Eri Ancam Beri Sanksi RHU Langgar Jam Operasional
Wali Kota Eri Cahyadi didampingi Kasatpol PP M. Fikser mengingatkan kepada semua pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya untuk tetap tertib jam operasional.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Tidak cukup dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang  pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadan tahun 2024, Wali Kota Eri Cahyadi kembali mengingatkan kepada semua pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya untuk tetap tertib jam operasional.

Wali Kota Eri kembali mengimbau agar setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama bulan ramadan. Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.

“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” tandasnya, Kamis (7/3/2024).

Selain itu, Eri juga melarang semua rumah biliar untuk beroperasi. Dikatakan, tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi KONI Surabaya berdasarkan usulan dari POBSI Surabaya.

“Kalau melanggar aturan, pasti akan kami tindak tegas. Ada sanksinya,” tandasnya.

Tak hanya itu, Eri turut mengimbau kepada pengelola gedung bioskop, untuk mengubah aturan jam pemutaran film selama ramadan. Dia melarang pemutaran film di bioskop mulai pukul 17.30 WIB di waktu salat magrib hingga berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu salat isya atau tarawih.

Setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan suci ramadan dan di malam hingga Hari Raya Idul Fitri 2024. Dirinya juga menegaskan, selama bulan suci ramadan tidak ada warga atau usaha yang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.

“Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah ramadan. Jika melanggar, pasti ada sanksinya,” tegasnya.

Untuk meningkatkan keamanan selama pelaksanaan ibadah ramadan, menurut Eri, Pemkot Surabaya akan menggandeng jajaran TNI/Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat se-Kota Surabaya. Pelaksanaan pengamanan ini akan dilakukan selama bulan suci ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah mendatang. (*)