MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Setelah kasus dugaan penipuan CPNS naik penyidikan, YAS (65) warga Bawangan Kec. Ploso-Jombang akhirnya berani buka suara dengan mencatut orang lain yang berperan diatasnya bernama KA warga Perak-Jombang.
Upaya ini dilakukan karena takut hanya dirinya yang bertanggungjawab menjadi tersangka padahal ada orang lain diatasnya yang menerima sebagian besar uang tersebut yang sanggup dan berjanji bisa meloloskan rekrutmen CPNS.
Terlapor YAS saat dikonfirmasi awak media Minggu (3/2/2024) mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto yang merupakan kuasa hukum dari Opik Sumantri, korban penipuan CPNS yang beralamat di Kec. Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
YAS menjelaskan bahwa dirinya hanya perantara saja untuk menyalurkan pembayaran uangnya kepada orang di atasnya bernama KA yang berdomisili di Perak Jombang. Namun YAS mengaku sanggup menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan uangnya, namun menunggu waktu untuk mengumpulkan uang sebanyak itu.
“Insha Allah saya tetap berkeinginan menyelesaikan meskipun statusnya sudah naik tahap penyidikan. Meski orang di atas saya (KA) yang sebenarnya harus bertanggung jawab karena uang setoran dari korban Opik Sumantri total Rp. 160 juta diterima KA Rp 132 juta dan saya hanya kebagian Rp. 18 juta,” aku YAS kepada awak Media.
Dijelaskan secara rinci, sebenarnya administrasinya itu Rp 150 juta bukan Rp 160 juta. Jadi yang Rp 10 juta itu ia pinjam secara pribadi pada korban, bukan untuk administrasi CPNS. Sedangkan uang adsministrasi Rp 150 juta itu, sudah disetorkan pada KA warga Kec. Perak-Jombang dan sisanya Rp. 18 juta saya bawa.
Diakui oleh YAS semua transaksi pembayaran uang adsministrasi pelolosan rekrutmen CPNS tersebut semua melalui dirinya baik secara tunai maupun transfer ke bank juga menggunakan nomor rekening pribadinya. Karena semua pembayaran lewat saya dan hasilnya tidak ada, maka saya bertanggungjawab dan ingin mengembalikan uang Rp 160 juta kepada Opik Sumantri secepat mungkin.
“Mudah mudahan sebelum puasa ini, saya sudah bisa lunasi. Untuk saat ini, saya sedang berusaha untuk mengumpulkan uang total Rp. 160 juta tersebut. Insha Allah sebelum puasan sudah bisa kami serahkan,”janji YAS.
Secara terpisah kasus dugaan penipuan berkedok CPNS yang menimpa Opik Sumantri (55), warga Mojokerto proses penyelidikan di Polres Jombang sudah beralih ke proses penyidikan dan sudah dilimpahkan ke Kanit Tipiter Polres Jombang untuk menunggu perkembangan proses berikutnya.