Setahun Tidak Ditempati, Satpol PP Segel 6 Unit Rusunawa

Setahun Tidak Ditempati, Satpol PP Segel 6 Unit Rusunawa
Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menyegel 6 unit kamar di 2 Rusunawa.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) menyegel 6 unit kamar di 2 Rusunawa. Penyegelan dilakukan karena penghuni unit tidak menempati rusun selama satu tahun, sehingga tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta mengatakan, penyegelan di Rusun Gunung Anyar sebanyak 5 unit,  dan Rusun Keputih 1 unit.

“Kemarin kami lakukan penyegelan 6 unit di dua rusun. Sebelum melakukan penyegelan, kami buka dulu untuk unitnya, memastikan tidak ada barang yang tertinggal, jika ada kami lakukan pengosongan. Tetapi untuk hari ini hanya beberapa saja yang tersisa di tiap unit, seperti selimut dan ada beberapa baju,” kata Bagus Tirta, Selasa (27/2/2024).

Adapun penyegelan rusun tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.

Sebelum disegel, Bagus mengatakan, Pemkot Surabaya melalui OPD terkait yakni pihak DPRKPP Kota Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya sudah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun yang didapati tak menempati unitnya. Namun, surat peringatan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

“Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada pemilik unit, kami tempel juga pada bagian pintu unit. Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan,” ujar dia.