Dishub Surabaya Tetapkan 5 Ruas Jalan sebagai Pilot Project Pembayaran Parkir Melalui QRIS

Dishub Surabaya Tetapkan 5 Ruas Jalan sebagai Pilot Project Pembayaran Parkir Melalui QRIS
Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan lima ruas jalan sebagai pilot project penerapan pembayaran parkir dengan metode non-tunai atau melalui mekanisme digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) menetapkan lima ruas jalan sebagai pilot project penerapan pembayaran parkir dengan metode non-tunai atau melalui mekanisme digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Sebagai informasi, QRIS adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari bank agar proses transaksi dengan QR Code menjadi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Taroreh menyebutkan lima kawasan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) itu terdiri dari Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malam, dan Jalan Blauran.

“Baru dilakukan sosialisasi di Jalan Tunjungan. Kalau di kawasan pilot project itu barcode dikalungkan di petugas parkir atau Juru Parkir (Jukir),” kata Jeane Taroreh, Jumat (12/1/2024).

Jeane menyebut, saat ini sudah ada beberapa lokasi parkir TJU di Surabaya yang telah menerapkan sistem pembayaran dengan QRIS. Di antaranya adalah kawasan Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul.

“Begitu juga yang balai kota dan Taman Bungkul, selain ditempel di alat parkir meter, rambu QRIS juga dikalungkan di Jukir,” ujarnya.

Menurut dia, pembayaran parkir non-tunai tersebut sudah, diterapkan Dishub Surabaya sejak bulan November 2023. “Balai kota meliputi Jalan Sedap Malam, kalau yang di Taman Bungkul ada di Jalan Serayu dan Jalan Progo,” bebernya.