MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto memperpanjang masa pendaftaran untuk Pengawas TPS (PTPS) pada Pemilu 2024 hingga tanggal 8 Januari 2024. Belum terpenuhi rekrutmen calon tenaga PTPS di sejumlah kelurahan tersebut, selain minimnya tenaga pengangguran di kota Mojokerto, bisa juga kurangnya informasi dari kantor kelurahan setempat.
Sebelumnya, masa pendaftaran PTPS dimulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024, namun dikarenakan belum terpenuhinya kebutuhan calon PTPS di beberapa TPS, Bawaslu Kota Mojokerto melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS.
Upaya membuka peluang perekrutan tenaga pengawas TPS diperpanjang waktunya ini, untuk memenuhi kebutuhan calon tenaga PTPS di beberapa TPS yang menyebar di 11 kelurahan Kota Mojokerto.
“Sebenarnya dari jumlah pendaftar sudah melebihi jumlah TPS. Namun ada penumpukan pendaftar di beberapa TPS tertentu saja dan masih ada beberapa TPS yang pendaftarnya masih kurang, sehingga kami lakukan perpanjangan pendaftaran,” jelas Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).
Dijelaskan data Bawaslu Kota Mojokerto per tanggal 7 Januari 2024, jumlah pendaftar PTPS sebanyak 426. Sementara jumlah TPS di Kota mojokerto sebanyak 394 TPS. Adapun pendaftaran PTPS yang diperpanjang diantaranya di Kelurahan Surodinawan, Mentikan, Blooto, Kauman, Kranggan, Balongsari, Gedongan, Magersari, Wates, dan Kelurahan Gununggedangan.
“Kami berharap dengan dua hari masa perpanjangan ini akan bisa memenuhi kebutuhan PTPS yang memiliki kualifikasi sesuai dengan Juknis yang berlaku,” imbuh Dian.
Masih kata Dian, ada 11 titik yang belum terpenuhi untuk tenaga pengawas TPS. Untuk itu Bawaslu Kota Mojokerto telah melakukan koordinasi masif dengan perangkat kelurahan dan kecamatan untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait kebutuhan PTPS dimana titik – titik yang kurang.
“Silahkan untuk masyarakat yang ingin mendaftar masih ada waktu sampai tanggal 8 Januari 2024, kita tunggu peran aktif masyarakat. Mudah-mudahan banyak pendaftar baru yang memiliki kualifikasi sesuai dengan Juknis yang berlaku, sehingga memudahkan kami untuk menyeleksinya” Harap Ketua Bawaslu kota Mojokerto.(*)