Hukrim  

3 Tersangka Mafia Bola Ditahan, Salah Satunya Vigit Waluyo

3 Tersangka Mafia Bola Ditahan, Salah Satunya Vigit Waluyo
Vigit Waluyo, salah satu tersangka mafia bola yang ditahan.

“Satgas Anti Mafia Bola terus berkomitmen untuk mewujudkan sepak bola Indonesia yang maju,” tegasnya.

Terkait dengan kesehatan VW, Ramadhan mengatakan, VW dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan dokter. Sedangkan untuk situs bola yang digunakan untuk mengatur skor, penyidik masih melakukan pendalaman.

Ramadhan mengatakan, keuntungan yang diperoleh VW dari pengaturan skor adalah keuntungan finansial. Keuntungan tersebut berasal dari pemberian selisih dari keuntungan pengaturan skor tersebut.

“Beberapa waktu lalu kami mendapatkan informasi bahwa VW masih terlibat tindak pidana,” kata Ramadhan.

“Oleh karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan untuk pendalaman tersebut.” tutup Jenderal Bintang Satu tersebut.

Tiga tersangka yang ditahan ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Kemudian, empat tersangka lainnya adalah dari pihak wasit yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. Keempat tersangka ini tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. (*)