Kamis, 12 Desember 2024
26.1 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMojokertoCuranmor di Trawas Tertangkap, Motor dan Penadah di Amankan

    Curanmor di Trawas Tertangkap, Motor dan Penadah di Amankan

     

    Curanmor di Trawas Tertangkap, Motor dan Penadah di Amankan
    Barang bukti motor Vario yang hilang sudah diamankan di Mapolsek Trawas-Mojokerto

    MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Barang hasil curian maling motor di depan Balai Desa Belik, Kecamatan Trawas, Kab. Mojokerto berhasil diamankan Tim Polsek Trawas. Saat ini motor hasil curian Honda Vario 125 diamankan di Mapolsek Trawas berikut penadahnya, namun maling yang berhasil mencuri motor masih buron.

    “Anggota Pollsek Trawas meringkus dua orang penjual dan penadah motor hasil curian usai peristiwa tersebut. Kini Korps Bhayangkara tengah memburu eksekutor curanmor yang masih buron,” tegas Kapolsek Trawas Iptu Sutakat melalui Kanit Reskrim Ipda Ali Askur, usai mengamankan motor dan rentetan pelaku yang terlibat curanmor, Rabu (20/12/2023).
    Dijelaskan mereka yang kami amankan adalah Agung, warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dan Setiyo Wahono, warga Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
    ”Kasus ini terungkap setelah kami dapati motor korban dijual lewat media sosial marketplace facebook oleh pelaku Agung,” terang Sutakat.

    Baca juga :  Kejari  Desak Inspektorat  Kab. Mojokerto Percepat  Pemeriksaan Dugaan Korupsi BK-Desa Sadartengah 

    Melalui akun media sosial Agung, petugas melacak keberadaan pelaku hingga ditangkap di rumahnya. Dari keterangannya, motor curian tersebut telah dibeli oleh Wahono seharga Rp 3,3 juta pada Kamis (14/12) dengan transaksi sistem COD di wilayah Gempol, Pasuruan.

    ”Mereka COD di SPBU Apollo, Gempol. Pelaku Wahono ini sengaja membeli motor itu karena sudah tahu kondisinya tanpa surat lengkap. Alibi dari pelaku Agung itu motor gadaian yang lama tidak ditebus,”ungkap Ali.

    Selain mengamankan motor hasil curian, pihaknya juga mengamankan dua unit ponsel milik pelaku. ”Motor tersebut kami amankan saat sedang diperbaiki di salah satu bengkel di Desa Krembung, Sidoarjo,” sebutnya.

    Di hadapan petugas, Agung mengaku dimintai bantuan oleh, S, warga Kecamatan Prigen, Pasuruan, otak aksi curanmor tersebut. Setelah motor terjual senilai Rp 3,3 juta, Agung hanya diberi upah Rp 60 ribu.

    Baca juga :  Pj. Wali Kota Mojokerto Ali Kuncoro Gelar Rapat Darurat Antisipasi Bencana

    ”Saat COD di SPBU Apollo, memang Agung bersama si S ini. Pada hari Sabtu (16/12) kita sempat gerebek rumah S namun dia lebih dulu kabur. Saat ini kita sedang kejar S dan satu pelaku lainnya,” urai Kanit.

    Lantaran terlibat dalam praktik jual-beli motor curian, Agung dan Wahono dijerat Pasal 480 KUHP tentang Panadahan. Keduanya terancam mendekam di penjara maksimal empat tahun.

    Sebelumnya, motor Honda Vario warna putih milik Ratna Sari (30) warga Manyar, Gresik, raib digondol kawanan maling saat berkunjung ke rumah saudaranya, Rabu (13/12) sore.

    Itu setelah korban memarkirkan motornya di depan Balai Desa Belik. Terekam kamera CCTV balai desa, tindak kejahatan jalanan berlangsung dengan cepat.

    Baca juga :  Diskominfo Gelar Evaluasi dan Penguatan PPID Kota Mojokerto

    Dua orang maling tampak leluasa menggasak motor yang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih menempel tersebut. Oleh pelaku, motor hasil curian tersebut lantas dibawa kabur ke arah Pandaan, Pasuruan. (*)

    Reporter : Gatot Sugianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan