MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Sesuai dengan SK Gubernur penetapan UMK Kabupaten Magetan sebesar 2.238.800,-, sementara siltap untuk perangkat desa sebesar 2.050.000,-. Dan inilah yang disampaikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Magetan saat audensi dengan PJ Bupati Magetan Hergunadi dan Kepala Dinas PMD Eko Muryanto di ruang jamuan Surya Graha Senin siang.
Ketua PPDI Magetan Nanang Ari menyampaikan saat audensi dengan PJ Bupati Magetan Hergunadi, PPDI bersama segenap anggotanya meminta kepada Pemkab Magetan untuk penyesuaian Siltab setara dengan UMK.Dalam permintaanya PPDI agar Siltab dinaikkan sebesar 2.250.000,-. ” Dan Alhamdullilah di acc oleh PJ Bupati Magetan,” ujar Nanang Ari.
Disampaikan oleh Nanang dengan adanya penyesuaian maka siltap kepala desa, dan sekdes juga akan ikut dalam penyesuaian tersebut.Dan respon PJ Bupati dan Kepala PMD mengatakan jika sudah melakukan simulasi.” Ini mendapat respon positif dari pemkab dan akan ada penambahan ADD untuk penyesuaian Siltap,” ujar Nanang Ari.