BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau biasa disebut Komnas Perempuan mengapresiasi program Pemkab Banyuwangi berkaitan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakhai saat berkunjung ke Banyuwangi, Senin (16/10/2023).
“Kami melihat Banyuwangi memiliki perhatian yang cukup tinggi untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Nakhai yang sedang melakukan kajian kebijakan daerah dalam melindungi hak-hak kalangan minoritas penghayat dan adat, khususnya di kalangan perempuan dan adat.
Upaya pemkab dalam menghadirkan perlindungan tersebut terlihat dari regulasi yang tersedia. Di antaranya adalah Perda No. 1 tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan dan Perdagangan Orang.
Adapula Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Ruang Pemberdayaan Perlindungan Ibu. Melalui Surat Keputusan Bupati Banyuwangi nomor 188/79/kep/429.011/2023 juga dibentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Banyuwangi.
“Upaya ini akan kami jadikan rekomendasinya nantinya untuk para pemangku kebijakan dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari kalangan penghayat dan masyarakat adat yang kerap kali tersisih,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono menjabarkan sejumlah program yang dilakukan oleh pemkab untuk merealisasikan hal tersebut.





