Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi KoranTransparansi & Wartatransparansi.com)
“innamal a’malu binniyat”. (“sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya”).
…. Penggalan Hadist Nabi Muhammad SAW di atas diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Ketika niat menjaga dan mengawal kemerdekaan pers, ketika niat menjadi wartawan independen,
ketika niat melakukan peliputan Pemilu berkeadilan. Maka niat sebagai gerakan dari hati nurani harus terjaga dengan budi pekerti atau etika.
Sebagai wartawan profesional, maka untuk membentengi profesi sangat mulia ini, maka menata niat baik dengan sungguh-sungguh menjadi bagian terpenting melahirkan karya jurnalistik.
Apalagi Kode Etik Jurnalistik dengan tegas menyatakan;
“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Apalagi pada pertimbangan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Perwujudan dari kemerdekaan pers;
(1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
PWI dalam menjaga dan mengawal kemerdekaan (secara umum) bertujuan;
(1). Tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
(2). Terlaksananya kehidupan demokrasi, berbangsa dan bernegara serta kemerdekaan menyatakan pendapat dan berserikat;
(3). Terwujudnya kemerdekaan Pers Nasional yang profesional, bermartabat, dan beradab;
(4). Terpenuhinya hak publik memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar;
(5). Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sedangkan tujuan ke dalam berupaya;
(1). Memupuk kepribadian wartawan Indonesia sebagai warga Negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;
(2). Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperan serta di dalam pembangunan bangsa dan negara;
(3). Meningkatkan ketaatan wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Kode PerilakuWartawan demi citra, kredibilitas, dan integritas wartawan dan PWI;
(4). Mengembangkan kemampuan profesional wartawan;
(5). Memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya;
(6). Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.
Sementara upaya keluar berupaya;
(1). Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat;
(2). Menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri.
(3).
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran berdasarkan supremasi hukum.
(4). Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar.
Kemerdekaan Pers dengan dilandasi KEJ dan wartawan independen secara sungguh-sungguh, InsyaAllah melahirkan peliputan Pemilu berkeadilan dan bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemilu Presiden
Dimana, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung serta memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi- fungsi tersebut.
Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di samping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang- Undang ini juga dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif, dimana Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektifitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari DPR.
Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, dan anggota DPRD diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap Warga Negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah. Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal.
Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.





