Oleh : Djoko Tetuko (Pemimpin Redaksi KoranTransparansi & Wartatransparansi.com)
“innamal a’malu binniyat”. (“sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung pada niatnya”).
…. Penggalan Hadist Nabi Muhammad SAW di atas diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Ketika niat menjaga dan mengawal kemerdekaan pers, ketika niat menjadi wartawan independen,
ketika niat melakukan peliputan Pemilu berkeadilan. Maka niat sebagai gerakan dari hati nurani harus terjaga dengan budi pekerti atau etika.
Sebagai wartawan profesional, maka untuk membentengi profesi sangat mulia ini, maka menata niat baik dengan sungguh-sungguh menjadi bagian terpenting melahirkan karya jurnalistik.
Apalagi Kode Etik Jurnalistik dengan tegas menyatakan;
“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Apalagi pada pertimbangan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Perwujudan dari kemerdekaan pers;
(1). Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2). Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3). Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
PWI dalam menjaga dan mengawal kemerdekaan (secara umum) bertujuan;
(1). Tercapainya cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
(2). Terlaksananya kehidupan demokrasi, berbangsa dan bernegara serta kemerdekaan menyatakan pendapat dan berserikat;
(3). Terwujudnya kemerdekaan Pers Nasional yang profesional, bermartabat, dan beradab;
(4). Terpenuhinya hak publik memperoleh informasi yang tepat, akurat, dan benar;
(5). Terwujudnya tugas pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sedangkan tujuan ke dalam berupaya;
(1). Memupuk kepribadian wartawan Indonesia sebagai warga Negara yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan taat pada konstitusi;
(2). Memupuk kesadaran dan komitmen wartawan Indonesia untuk berperan serta di dalam pembangunan bangsa dan negara;
(3). Meningkatkan ketaatan wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik, Kode PerilakuWartawan demi citra, kredibilitas, dan integritas wartawan dan PWI;
(4). Mengembangkan kemampuan profesional wartawan;
(5). Memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya;
(6). Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.
Sementara upaya keluar berupaya;
(1). Memperjuangkan terlaksananya peraturan perundang-undangan serta kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang menjamin pertumbuhan dan pengembangan pers yang merdeka, profesional, dan bermartabat;
(2). Menjalin kerja sama dengan unsur pemerintah, masyarakat, dan organisasi pers di dalam dan di luar negeri.
(3).
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran berdasarkan supremasi hukum.
(4). Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang benar.
Kemerdekaan Pers dengan dilandasi KEJ dan wartawan independen secara sungguh-sungguh, InsyaAllah melahirkan peliputan Pemilu berkeadilan dan bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemilu Presiden
Dimana, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Makna dari “kedaulatan berada di tangan rakyat” yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung serta memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi- fungsi tersebut.
Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di samping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang- Undang ini juga dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif, dimana Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektifitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari DPR.
Pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, dan anggota DPRD diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap Warga Negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah. Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal.
Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara prinsipil, Undang-Undang ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam 3 (tiga) Undang- Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang No 8 Tahun 2012 Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selain itu, juga dimaksudkan menjawab dinamika politik terkait pengaturan penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen Pemilu, dan penegakan hukum dalam 1 (satu) Undang-Undang, yaitu Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta DKPP. Kedudukan ketiga lembaga tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.
Penguatan kelembagaan dimaksudkan dapat menciptakan penyelenggaraan Pemilu yang lancar, sistematis, dan
demokratis. Secara umum Undang-Undang ini mengatur mengenai penyelenggara Pemilu, pelaksanaan Pemilu, pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu, serta tindak Pidana
Kemerdekaan Pers & Pemilu
Kemerdekaan pers dalam mendukung Pemilu berkeadilan, sebagaimana
Pasal 28 Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “melibatkan partisipasi masyarakat” adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis terhadap calon anggota KPU Provinsi.
Perjuangan wartawan Indonesia merupakan bagian yang melekat dan tidak dapat dipisahkan dari perjuangan bangsa dan negara.
Wartawan Indonesia bertanggung jawab dan berbakti kepada masyarakat, rakyat, dan bangsanya.
Wartawan Indonesia, dengan demikian, patut menghormati hak-hak asasi setiap orang.
Wartawan Indonesia juga bertanggung jawab kepada profesi dan hati nuraninya sendiri.
Oleh karena itu, wartawan Indonesia wajib menjaga marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan dengan sebaik-baiknya.
Maka seluruh anggota Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) harus menjunjung tinggi konstitusi bangsa Indonesia, yaitu, Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sebagai norma tertinggi.
Selain itu, anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wajib pula menaati Undang-Undang Pers, Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, termasuk patuh dan tunduk terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta disiplin organisasi PWI.
Dalam menegakkan segala aturan dan menjalankan profesi kewartawanannya, diperlukan pedoman perilaku operasional yang jelas dan konkrit, sehingga tidak menimbulkan kebimbangan.
Pedoman perilaku ini juga menjadi acuan dan panduan dalam menjalankan tugas profesi di lapangan, dan dengan demikian dapat diketahui mana yang perludihindari dan mana yang justru perlu dilakukan, disertai sanksi yangjelas.
Pedomanperilaku wartawan ini sekaligus akan menjadi perisai pelindunganwartawan dalam menjalan tugas dan peranannya dari berbagai ancaman,gangguan dan rintangan pihak ketiga. Atas dasar itulah
Kode Perilaku Wartawan disusun dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI.
Oleh karena itu, terhadap pers dan perusahaan pers dalam menjaga dan mengawal kemerdekaan pers harus menyesuaikan dengan kinerja secara sungguh-sungguh.
Dimana, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dansegala saluran lain yang tersedia.
Sedangkan,
Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan,menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Oleh karena itu,
Kode Perilaku Wartawan dibuat dengan asas;
(1). Kejelasan pertanggungjawaban; (2). Ketaatan dan kepatuhan terhadap Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI dan Kode Etik Jurnalistik. (3). Keterbukaan bagi semua pihak; (4).
Menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi; (5).
Mengutamakan kepentingan publik;
(6). Penghormatan dan perlindungan terhadap anak; (7).
Penegakan dan kepatuhan disiplin organisasi. (8). Penghormatan dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers;
(9). Penghormatan dan perlindungan terhadap profesi wartawan; (10). Penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak pribadi; (11). Pelaksanaan kemerdekaan pers yang kompeten, professional, dan beretika.
Sedangkan tujuan
Kode Perilaku Wartawan ini dibuat;
(1). Untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankantugas-tugas operasional;
(2). Untuk menjadi pedoman operasional perilaku wartawan dalam menjalankan profesinya
(3). Untuk menjadi standar pengukuran dalam penaatan dan kepatuhan terhadap Kode Perilaku Wartawan, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Kode Etik Jurnalistik serta berbagai peraturan PWI lainnya;
(4). Untuk menjaga marwah, harkat, martabat dan, integritas wartawan anggotaPWI;
(5). Untuk menjadi parameter baku Dewan Kehormatan PWI dalam proses pemeriksaan dan pembuatan keputusan kasus yang dihadapinya.
Oleh karena itu,
wartawan dalam menjalankan profesi memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
(1). Wajib melindungi dan menjujung tinggi hak-hak anak;
(2). Wajib menaati dan patuh terhadap Kode Perilaku Wartawan PWI;
(3). Wajib menaati dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik PWI;
(4). Wajib menghormati hak-hak pribadi;
(5). Wajib menghormati dan menaati hubungan dengan narasumber
(6). Wajib mematuhi kesepakatan dengan narasumber;
(7). Wajib memiliki dan memenuhi standar kompetensi wartawan ;
(8). Wajib mengutamakan keselamatan nyawa dibandingkan kepentingan pemburuan berita.
(9). Wajib mengutamakan kepentingan umum;
(10). Wajib patuh kepada dan memiliki disiplin organisasi;
(11). Wajib tunduk dan patuh kepada Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan RumahTangga (PRT) PWI.
Wartawan dalam menjalan tugas sesuai kewenangan juga dilarang untuk melakukan hal-hal tercela sebagai berikut:
(1). Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat dani ntegritas profesi wartawan;
(2). Membuat dan menyebarkan berita bohong, hoax atau fitnah;
(3). Melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWIdan Kode Etik Jurnalistik
Bahkan, tidak kalah penting, Wartawan anggota PWI dilarang melakukan tindakan kriminal
(1). Melakukan tindakan kriminal berat seperti menghilangkan nyawa orang, memperkosa, penganiayaan berat, perampokan, penodongan, pembegalan, penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual.
(2). Memakai narkoba dan zat-zat adaptif atau psikotropika yang oleh perundang-undangan tidak diperbolehkan.
(3). Menjadi teroris atau ikut sebagai bagian dari terorisme.
(4). Melakukan korupsi terhadap keuangan negara dan badan-badan lainnya, termasuk organisasi PWI.
(5). Melakukan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi negara (UUD 1945);
(6). Menerima dan atau melakukan sogok atau suap.
(7). Merendahkan dan melecehkan suku, agama, ras dan golongan serta jender.
Dalam hal berhubungan dengan narasumber;
(1). Wartawan selalu menunjukkan atau memperkenalkan diri kepada narasumber yang belum mengenalnya
(2). Hal ini mendapat pengecualian dalam liputan investigasi.
(3). Wartawan dilarang melakukan intimidasi, mengancam, menghina, melecehkan narasumber sebelum, di saat dan sesudah wawancara. Hal ini tidak menghalangi wartawan mengajukan pertanyaan yang kritis atau tajam.
(4). Berbagai bentuk pernyataan dan pengakuan yang diperoleh dari orang yang sedang berada dalam pengaruh dihipnotis dan atau keadaan mabuk dipengaruhialkohol tidak dapat dijadikan sumber berita.
Yaaa ayyuhal laziina aamanuu in jaaa’akum faasqum binaba in fatabaiyanuuu an tusiibuu qawmam bijahalatin fatusbihuu ‘alaa maa fa’altum naadimiin
Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.
Al Quran Surah Al Hujurat ayat 6,
dimaksudkan bahwa janganlah kita menerima begitu saja berita dari orang lain (fasik) sampai kita melakukan tabayyun alias mencari kebenaran dari berita yang kita terima tersebut.
“Wal-‘asr. (1), Innal-insana lafi khusr. (2), Illallazina amanu wa ‘amilus-salihati wa tawasau bil-haqqi wa tawasau bis-sabr” (3).
“Demi masa.” (1), “Sungguh, manusia berada dalam kerugian.” (2), : “Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan serta saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran.” (3).