Selasa, 17 September 2024
28 C
Surabaya
More
    SultengDua Tersangka Tipikor Pengadaan Alkes RSD Madani Diperiksa

    Dua Tersangka Tipikor Pengadaan Alkes RSD Madani Diperiksa

    PALU (Wartatranspsransi.com) – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, Nyoman Purya menerangkan kedua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan perawatan kedokteran di RSD Madani TA 2016 yakni, Iswandi Ilyas selaku direktur PT Kamikawa Sukses Makmur dan dr Isharwati MKes, selaku Direktur RSD Madani Tahun 2016 telah dilakukan pemeriksaan.

    Pemeriksaan itu kata Nyoman, dilaksanakan Senin 9 Oktober 2023, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan perawatan kedokteran di RSD Madani TA 2016.

    Menurut Nyoman, Laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sulawesi Tengah menerangkan proyek pengadaan tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.466.898.514,82.

    “ Yang mana terlebih dahulu informasi harga tersebut telah Mark Up terlebih dahulu, sehingga diduga merugikan keuangan negara berdasarkan laporan Audit BPKP Perwakilan Prov. Sulawesi Tengah “ kata Nyoman Purya. Selasa, (10/10/2023)

    Baca juga :  UKW di Kota Palu Selesai, Penguji Apresiasi Antusiasme Peserta

    Nyoman menjelaskan, pada tahun 2016 RSD Madani telah melaksanakan kegiatan pengadaan alat kesehatan perawatan kedokteran senilai Rp.5.265.000.000.

    Selanjutnya, tersangka dr Isharwati, yang saat itu selaku Direktur RSD Madani Tahun 2016 dan pengguna anggaran memerintahkan kepada PPTK kegiatan pengadaan alat kesehatan saat itu agar supaya pengadaan alat kesehatan perawatan kedokteran, dilaksanakan oleh tersangka Iswandi Ilyas.

    ” Kemdian tersangka dr Isharwati, di dalam menyusun dan menetapkan HPS Spesifikasi teknis alat bukan didapatkan berdasarkan hasil survey, melainkan informasi harga dan distribusi spesifikasi teknis alat didapatkan dari karyawan Iswandi Ilyas. “ jelas Nyoman.

    Nyoman menambahkan, untuk pasal yang disangkakan yakni Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Baca juga :  Diduga Diabetes, Dul Meninggal Jenazahnya Dikerubungi Lalat

    Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

    Reporter : Rahmad Nur

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan