Saat ini, kata dia, yang dilakukan KPU Jawa Timur mulai hari ini tanggal 4 Oktober sampai tanggal 2 November melakukan proses penyusunan menuju ke DPT. Dan tanggal 3 November ditetapkan sebagai DCT. Lalu tanggal 4 November diumumkan kepasa Masyarakat melalui media.
“Pasca penetapan DCT teresebut parpol tidak bisa lagi melakukan pengusulan perubahan apapun,” tandas Cak Anam.
Menjawab pertanyaan wartawan Choirul Anam mengatakan, sejak ditetapkan sebagai DCT tanggal 3 November sampai hari pemungutana suara, kalau ada yang meninggal atau ada yang inkrah putusan karena ada masalah, maka yang bersangkutan tetap masuk dalam daftar DCT.
KPU akan memberikan pengumuman disetiap TPS bahwa si fulan bin fulan atau Caleg tersebut telah meninggal dunia. Sedangkan Caleg yang meninggal mendapatkan suara, maka suaranya masuk ke suara partai.
Mekanismenya memang seperti. Sebab Ketika DCT sudah ditetapkan maka proses logistic (pengadaan surat suara) berjalan. Sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak kertas surat suara baru. Ungkap Anam (*)





