Polda Sulteng Gelar Apel Penanggulangan Karhutla

Polda Sulteng Gelar Apel Penanggulangan Karhutla

Ia menjelaskan, penanggulangan karhutla sudah menjadi tanggung jawab semua pihak tanpa terkecuali, karena itu koordinasi serta kolaboratif antar instansi sangat diperlukan sedini mungkin untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas dilarang.

Hal itu sesuai dalam UUPLH pasal 69 ayat (1) huruf h yang berbunyi, “ setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. ” Namun demikian ketentuan ini tetap memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing.

“Perlu saya sampaikan terkait data jumlah kejadian karhutla yang terdeteksi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah pada tahun 2023 telah terjadi sebanyak 11 (sebelas) kejadian dengan rincian 5 (lima) kejadian di wilayah hukum Polres Banggai dan 6 (enam) kejadian di wilayah hukum Polres Poso” ungkap Kapolda Sulteng.

Ia menambahkan, penyebab kebakaran lahan tersebut bisa juga disebabkan oleh cuaca panas ekstrem maupun pembukaan lahan baru bagi para petani atau pekebun.

“ Karena itu mari kita bersama-sama untuk senantiasa konsisten didalam menjaga dan mengawasi kelestarian lingkungan. “ tegasnya. (*)