Begitu pula dengan proses pembentukan Undang-Undang, yang bersifat mengikat seluruh penduduk Indonesia, hanya dihasilkan oleh anggota DPR yang merupakan kepanjangan tangan Ketua Umum Partai. Tanpa mekanisme check and balances, bahkan seringkali tanpa keterlibatan publik yang cukup.
_“Saat ini kita menyaksikan lahirnya puluhan Undang-Undang yang pro kepada mekanisme pasar dalam penataan ekonomi nasional. Karena faktanya, sampai hari ini kesejahteraan dan kekayaan hanya dinikmati segelintir orang. Sementara jutaan rakyat dalam keadaan miskin, dan puluhan juta lainnya sangat berpotensi untuk menjadi miskin,”_ tutur LaNyalla.
Sehingga dalam 25 tahun terakhir ini, menurut LaNyalla, semakin banyak keganjilan atau paradoksal yang terjadi. Bahkan Amanat Reformasi yang dituntut para mahasiswa saat itu, di antaranya adalah menghapus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, faktanya di tahun 2022 yang lalu, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia malah semakin meningkat.
*Kesejahteraan rakyat semakin jauh dari harapan semakin terbukti. Rakyat hanya bisa menjalani hidup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Tetapi cita-cita lahirnya negara ini, yaitu Memajukan Kesejahteraan Umum dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, dengan muara terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, terasa semakin jauh dari kenyataan,”* paparnya.
Padahal, kata dia, Indonesia punya pekerjaan besar. Yakni menyongsong usia 100 tahun Indonesia Emas di tahun 2045. Juga perubahan situasi global. Yang ditandai dengan tantangan masa depan yang semakin kompleks dan tidak pasti, serta dipenuhi dengan suasana turbulensi.
_“Untuk menyiapkan hal itu, diperlukan tekad bersama, semangat kejuangan, dan sumbangsih positif, serta keterlibatan semua elemen bangsa tanpa kecuali,”_ ucapnya lagi.
Tekad bersama tersebut hanya bisa dirajut melalui saluran dan sarana yang memberikan ruang kedaulatan kepada rakyat, sebagai pemilik negara ini. Dalam sebuah ikatan yang mampu menyatukan. Mampu memberikan rasa keadilan. Dan mampu menjawab tantangan masa depan melalui jati diri bangsa ini.
_“Oleh karena itu, di berbagai kesempatan dan juga telah saya sampaikan pada Sidang Bersama MPR, DPR dan DPD RI tanggal 16 Agustus pekan lalu, bagaimana pentingnya bangsa ini melakukan Kaji Ulang atas sistem bernegara yang telah kita terapkan sejak era Reformasi. Tentu saja dengan penyempurnaan dan penguatan melalui teknik adendum konstitusi, agar bangsa ini kembali kepada Pancasila,”_ katanya. (*)