SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyelidiki dugaan korupsi perbankan yang ditaksir berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,5 miliar.
“Kami belum menetapkan tersangka. Masih penyelidikan tahap pengumpulan data dan keterangan,” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Aji Kalbu Pribadi saat dikonfirmasi usai memaparkan kinerja semester I tahun 2023 dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 63 di Surabaya, Sabtu.
Apakah korupsi perbankan tersebut terkait kredit macet, Kajari Aji masih belum bersedia memaparkan.
“Kami belum bisa sampaikan secara detail dugaan korupsinya tapi potensi kerugian negaranya mencapai Rp11,5 miliar,” ujarnya.
Nama bank yang diselidiki juga masih dirahasiakan. Kajari Aji hanya menyebutnya sebagai bank pelat merah.
“Kita sebut bank pelat merah dulu. Nanti detailnya akan kami sampaikan kalau sudah menjadi konsumsi publik,” ujarnya.
Selama dua tahun terakhir, perkara tindak pidana korupsi perbankan di bank pelat merah bermunculan di kejaksaan wilayah Jawa Timur.
Menurut data Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), sepanjang tahun 2022 menangani sebanyak 11 perkara korupsi perbankan yang telah dilakukan penuntutan, seluruhnya terkait kredit macet di bank badan usaha milik daerah provinsi setempat.
Sementara, pada semester I tahun 2023, selain yang saat ini sedang diselidiki Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kejati Jatim telah masuk pada tahap penyidikan dua perkara korupsi kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI).
Salah satunya di BNI Cabang Gresik yang telah menetapkan tiga orang tersangka, dengan potensi kerugian negara senilai Rp50,2 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Ardito Muwardi saat dikonfirmasi mengaku prihatin terhadap perkara tindak pidana korupsi dari kredit macet perbankan yang belakangan bermunculan.
Menurutnya butuh kerja sama dan pemahaman dari pihak perbankan untuk lebih berhati-berhati dalam mencairkan permohonan kredit.
“Saya rasa perlu ada sosialisasi sedemikian rupa sehingga ada pemahaman yang bulat terkait dengan analisa kredit dari para pemohon. Sehingga kasus kredit macet ini bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi,” tuturnya. (*)