SURABAYA (Wartatransparansi.com) –Hakim Mahkamah Agung, Dr. Suhadi, menjatuhi hukuman 3 tahun penjara terhadap Kho Handoyo Santoso warga Komplek San Antonio Pakuwon City Surabaya.
Sebelumnya Kho Handoyo dilaporkan oleh Elanda Sujono atas perkara pemalsuan dan penipuan. Dan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kho Handoyo Divonis 4 Tahun Penjara, melalui kuasa hukumnya terdakwa upaya hukum banding.
Dipengadilan Tinggi (PT) Kho Handoyo dinyatakan Bebas, berdalih jaksa tidak mengajukan kontra memori.
Suhadi Ketua Majelis Hakim Agung yang saat ini juga ditunjuk sebagai hakim agung yang menangani perkara Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu menyatakan terdakwa Kho Handoyo Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.





