SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sebanyak 23 provinsi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) se Indonesia ikut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Laut 0-12 Mil. Acara ini diadakan oleh DKP Jatim, di Ballroom Hotel Shangrila, Surabaya, Jum’at (16/6/2023).
Sebanyak 23 provinsi ini diwakili para Kadis KP atau perwakilannya. Mereka sepakat agar pengelolaan laut dan pesisir sepanjang 0-12 mil dilakukan secara tepat dan mengikuti aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang (UU).
Kadis KP Jatim Dr. H. M Isa Anshori mengungkapkan, kegiatan ini merupakan rakor pertama yang membahas pengelolaan laut 0-12 mil dari berbagai provinsi di Indonesia.
“Kita berharap ada kelanjutannya untuk membahas masalah ini karena banyak provinsi mengalami masalah yang sama,” kata Isa Anshori yang juga menjadi moderator.
Rakor ini menghadirkan narasumber Daniel M Rosyid dan Widi A Pratikto dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Sedangkan dua narasumber lainnya Aan Eko Widiarto dan Abu Bakar Sambah dari Universitas Brawijaya (UB), Malang.
Terungkap dalam Rakor, masih ada disharmoni dalam UU yang mengatur pengelolaan laut dan pesisir. Hal ini diungkapkan pengajar Hukum Pemerintahan Daerah dan Ilmu Perundangan-undangan, Fakultas Hukum UB, Aan Eko Widiarto.
“Banyak aturan yang bertabrakan antara pemerintah pusat dengan provinsi. Ada disharmoni dalam beberapa pasal dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,” ungkap Aan Eko Widiarto.
Padahal, lanjutnya, satu-satunya pemerintah daerah yang punya wewenang mengatur masalah kelautan adalah provinsi. Namun ia melihat UU Cipta Kerja tidak menghapus atau mengubah UU Pemerintahan Daerah terkait kewenangan provinsi di laut. “Provinsi masih memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan wewenang yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” jelasnya.





