Senin, 2 Desember 2024
25.6 C
Surabaya
More
    Jawa TimurSurabayaRakor DKP se Indonesia, Aturan Pengelolaan Laut Pusat dan Daerah Terjadi Disharmoni

    Rakor DKP se Indonesia, Aturan Pengelolaan Laut Pusat dan Daerah Terjadi Disharmoni

    SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sebanyak 23 provinsi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) se Indonesia ikut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Laut 0-12 Mil. Acara ini diadakan oleh DKP Jatim, di Ballroom Hotel Shangrila, Surabaya, Jum’at (16/6/2023).

    Sebanyak 23 provinsi ini diwakili para Kadis KP atau perwakilannya. Mereka sepakat agar pengelolaan laut dan pesisir sepanjang 0-12 mil dilakukan secara tepat dan mengikuti aturan yang berlaku sesuai Undang-Undang (UU).

    Kadis KP Jatim Dr. H. M Isa Anshori mengungkapkan, kegiatan ini merupakan rakor pertama yang membahas pengelolaan laut 0-12 mil dari berbagai provinsi di Indonesia.

    “Kita berharap ada kelanjutannya untuk membahas masalah ini karena banyak provinsi mengalami masalah yang sama,” kata Isa Anshori yang juga menjadi moderator.

    Rakor ini menghadirkan narasumber Daniel M Rosyid dan Widi A Pratikto dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Sedangkan dua narasumber lainnya Aan Eko Widiarto dan Abu Bakar Sambah dari Universitas Brawijaya (UB), Malang.

    Baca juga :  Diikuti 85 Anak, Khitan Ceria Tandai Hari Disablitas Internasional di Surabaya

    Terungkap dalam Rakor, masih ada disharmoni dalam UU yang mengatur pengelolaan laut dan pesisir. Hal ini diungkapkan pengajar Hukum Pemerintahan Daerah dan Ilmu Perundangan-undangan, Fakultas Hukum UB, Aan Eko Widiarto.

    “Banyak aturan yang bertabrakan antara pemerintah pusat dengan provinsi. Ada disharmoni dalam beberapa pasal dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU,” ungkap Aan Eko Widiarto.

    Padahal, lanjutnya,  satu-satunya pemerintah daerah yang punya wewenang mengatur masalah kelautan adalah provinsi. Namun ia melihat UU Cipta Kerja tidak menghapus atau mengubah UU Pemerintahan Daerah terkait kewenangan provinsi di laut. “Provinsi masih memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan wewenang yang diatur dalam UU Cipta Kerja,” jelasnya.

    Baca juga :  Pamitan Ke Khofifah, 33 Santri Penerima Bea Siswa Kuliah di Mesir Siap Berangkat 

    Aan yang menjadi guru besar Fakultas Hukum UB ini mengungkapkan, UU Cipta Kerja adalah lex generalis. Sedangkan UU Pemerintahan Daerah adalah lex specialis. “Jadi, semestinya UU Pemda mengesampingkan UU Cipta Kerja,” imbuhnya.

    Aan Eko Widiarto juga menyarankan perlunya yudicial review (pengujian) terhadap UU Cipta Kerja diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sementara, pakar kelautan ITS Daniel A Rosyid mengatakan, harus ada semacam lokalisasi aturan. “Aturan tunggal yang yang sentralistik pasti akan gagal,” katanya.

    Ia melihat UU No 6/ 2023 tentang Cipta Kerja bertendensi sentralistik. UU ini cenderung melakukan liberalisasi pengelolaan tata ruang laut.

    Mantan Dirjen Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Widi A Pratikto menyoroti penataan ruang pesisir dan laut. Menurutnya, perlu prinsip-prinsip pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu. Dia juga menyoroti sampah laut atau marine debrise yang kian hari menjadi ancaman. Dampaknya pada ekonomi, pariwisata, kerusakan habitat, kerusakan kapal dan navigasi, serta kehidupan lingkungan maritim secara keseluruhan.

    Baca juga :  Khofifah-Emil dari CETTAR hingga Bhakti 9

    Sedangkan Abu Bakar Sambah mengungkapkan, sulitnya mengukur secara nyata laut dengan isinya. Apalagi, laut hanya memiliki batas-batas yang bersifat maya. Demikian pula dengan mengukur potensi apa saja yang ada di dalam laut. “Lain dengan daratan. Ada batas-batas fisiknya seperti patok dan sebagainya,” katanya.

    Acara ini disudahi dengan penandatanganan kesepakatan bersama para kepala dinas atau perwakilannya agar pengelolaan laut dan pesisir sesuai dengan rel aturan yang berlaku. (*)

    Reporter : Makin Rahmat

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2023 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan