SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komis iPemberantasan Korupsi (KPK), mendalami verifikasi kelompok masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah pokir DPRD Jatim.
Dalam sidang perkara korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Selasa (6/6/2023), JPU KPK menghadirkan empat saksi dari Pemprov Jatim.
Mereka adalah Kepala Dinas PU Bina Marga, Edy Tambeng Widjaja, Kepala Dinas PU Sumberdaya Air, Baju Trihaksoro. Kabid Perbendaharaan di BPKAD Jatim, Saiful Anam dan Aryo Dwi Wiratno PNS di Dinas PU Bina Marga.
Aryo menjadi saksi pertama dalam sidang kali ini. Dirinya dicecar soal nama Pokmas Gagal Paham. JPU KPK Arif Suhermanto mempertanyakan proses verifikasi Pokmas yang mengajukan proposal atau mendapat anggaran dari dana hibah ini.
“Soal nama Pokmas Gagal Paham, apakah saudara tahu itu. Apakah saudara melakukan pengecekkan?,” tanya Arif.
Pertanyaan JPU itu pun dijawab saksi Aryo dengan menyatakan bahwa proses verifikasi Pokmas tidak berada pada dirinya. Namun dilakukan oleh pihak lain.”Kita hanya melakukan evaluasi bukan verifikasi. Cek lapangan dilakukan oleh UPT,” tegasnya.
Namun saat didesak apakah ia mengetahui jika Pokmas Gagal Paham memiliki kantor maupun infrastruktur lainnya, saksi menyatakan tahu. Dari hasil cek lapangan, ia mengetahui jika Pokmas Gagal Paham tidak memiliki kantor.





