SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komis iPemberantasan Korupsi (KPK), mendalami verifikasi kelompok masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah pokir DPRD Jatim.
Dalam sidang perkara korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Selasa (6/6/2023), JPU KPK menghadirkan empat saksi dari Pemprov Jatim.
Mereka adalah Kepala Dinas PU Bina Marga, Edy Tambeng Widjaja, Kepala Dinas PU Sumberdaya Air, Baju Trihaksoro. Kabid Perbendaharaan di BPKAD Jatim, Saiful Anam dan Aryo Dwi Wiratno PNS di Dinas PU Bina Marga.
Aryo menjadi saksi pertama dalam sidang kali ini. Dirinya dicecar soal nama Pokmas Gagal Paham. JPU KPK Arif Suhermanto mempertanyakan proses verifikasi Pokmas yang mengajukan proposal atau mendapat anggaran dari dana hibah ini.
“Soal nama Pokmas Gagal Paham, apakah saudara tahu itu. Apakah saudara melakukan pengecekkan?,” tanya Arif.
Pertanyaan JPU itu pun dijawab saksi Aryo dengan menyatakan bahwa proses verifikasi Pokmas tidak berada pada dirinya. Namun dilakukan oleh pihak lain.”Kita hanya melakukan evaluasi bukan verifikasi. Cek lapangan dilakukan oleh UPT,” tegasnya.
Namun saat didesak apakah ia mengetahui jika Pokmas Gagal Paham memiliki kantor maupun infrastruktur lainnya, saksi menyatakan tahu. Dari hasil cek lapangan, ia mengetahui jika Pokmas Gagal Paham tidak memiliki kantor.
“Setelah di cek, kantor tidak ada. Tapi pengurusnya ada,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, saksi ternyata juga mengetahui jika ada sekitar 4.805 Pokmas yang mendapatkan dana hibah ini. Untuk setiap Pkkmas, diketahui mendapat pencairan dana hibah antara Rp150 juta sampai Rp200 juta.
Tidak hanya Pokmas Gagal Paham saja yang namanya terasa aneh. Namun, beberapa pokmas bernama terkesan asal-asalan juga disebut dalam dakwaan. Antara lain, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Gembel Elit, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Suneo, Pokmas Tong Bajil dan sebagainya.
Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.
Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (u’ud)