Anak Kandung Bantah Gugat Ibunya

Anak Kandung Bantah Gugat Ibunya

“Anak Sulung Gugat Ibu karena Harta Waris Berusaha Dialihkan ke Anak Bungsu”

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Slamet Utomo, anak yang menggugat ibu kandungnya, Megawati Purnamasari angkat bicara. Pengacara Slamet dan Rudy Santoso menyatakan, Megawati secara diam-diam berusaha mengalihkan harta waris mendiang suaminya, Sujianto kepada anak terakhir, Hery Sugiharto tanpa sepengetahuan atau sepersetujuannya dan anak kedua Sri Rahayu.

“Bu Megawati justru yang menggugat Pak Slamet lebih dulu di Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor perkara 225/Pdt.G/2021/PN.Byw sebelum adanya gugatan Pak Slamet,” ujar Rudy.

Gugatan Megawati terhadap anak sulungnya itu adalah tentang waris. Khususnya meminta seluruh harta mendiang Sujianto untuk dijadikan miliknya. Berbeda dengan gugatan Slamet. Menurut dia, gugatan anak terhadap ibunya itu bukan gugatan waris. Namun, gugatan pembatalan atas akta yang cap jempolnya dipaksa dengan cara dipegangi oleh pengacara Megawati kala itu, Sabar Johnson Situmorang dan notaris Ridwan.

Slamet juga mengajukan gugatan di PTUN Surabaya karena dua bidang tanah di Rogojampi yang dijadikan diler sertifikat hak miliknya dibaliknama menjadi atas nama Megawati ketika sedang dalam sengketa perdata di PN Banyuwangi.