Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin Di Magetan

Polisi Tangkap 2 Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin Di Magetan

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Satuan Reskoba Polres Magetan mengungkap peredaran obat keras tanpa ijin.Dari hasil pengungkapan kasus tersebut berhasil menangkap 2 orang tersangka di dua tempat yang berbeda.

Dua tersangka tersebut adalah UA dan AH warga Desa Temboro Kecamatan Karas. Dari dua orang tersangka polisi berhasil mengamankan ratusan butir obat ilegal dari berbagai merk.

” Dari setiap aduan dan laporan masyarakat akan langsung kita tindaklanjuti seperti peredaran obat keras ilegal ini,”ujar AKBP Muhammad Ridwan Kapolres Magetan.

Dijelaskan Kapolres kejadian tersebut berawal saat personel Satnarkoba menangkap tersangka UA di sebelah kamar mandi SPBU Maospati.Dari hasil pengembangan diketahui barang bukti yang dibawa UA berasal diperoleh dari AH.