Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara

Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Dituntut 4 Tahun Penjara

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana ketiganya terbukti melakukan suap dan gratifikasi kasus pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung.

Sidang yang digelar secara terpisah dan dilakukan secara online, ketiganya menjalani sidang di ruang Cakra di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ada di Jalan Raya Juanda. Surat tuntutan itu dibacakan oleh JPU dari KPK Andy Bernard yang menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b tentang tindak pidana korupsi.

“Dengan ini terdakwa atas nama Adib Makarim, Agus Budiarto, dan Imam Kambali dituntut 4 tahun penjara,” ungkap Andy, Selasa (28/3/2023).

Dalam tuntutan itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dimana Adib Makarim harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 284 juta jika tidak dibayarkan maka harta milik terdakwa akan disita sesuai dengan uang pengganti. Jika tidak dibayar maka terdakwa Adib akan menjalani hukuman pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Sedangkan Agus Budiarto harus membayar uang pengganti sebesar Rp 349 juta, serta jika tidak dibayarkan akan menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. Sementara itu, Imam Kambali membayar uang pengganti sebesar Rp 497.600.000, jika tidak dibayarkan akan menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.