SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Harmonisasi tarif air minum PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, menggratiskan penggunaan air rumah tangga di bawah 30 meter kubik. Kriterianya, lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta. Untuk penggunaan di atas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600.
Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan, dengan adanya tarif baru, maka subsidi akan lebih tepat sasaran. Sebab, pelanggan dibagi menjadi tiga kelompok. Tarif setiap kelompok disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, daya listrik terpasang, dan NJOP.
“Pelanggan rumah tangga yang memiliki luas rumah (bangunan) di bawah atau sama dengan 45 meter persegi, lebar jalan 3 meter, daya listrik kurang dari 900 VA, dan NJOP kurang dari Rp 100 juta, dulu tarif pemakaian di atas 20 meter kubik dikenakan biaya Rp 1.800. Sekarang malah di atas 30 meter kubik menjadi Rp 2.600. Artinya, kenaikannya hanya sekitar 44 persen,” ujar Arief, Rabu (4/1/2023).
Untuk itu, dalam meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan di era digitalisasi, PDAM telah meluncurkan aplikasi Customer Information System (CIS). Aplikasi CIS ini merupakan pengembangan dari aplikasi “PDAM Surabaya” yang sudah ada sebelumnya. CIS disesuaikan dengan semakin meningkatnya kebutuhan pelanggan, yang tadinya hanya melihat informasi pemakaian, penyampaian keluhan, pencatatan meter mandiri dan pendaftaran pasang baru. Saat ini sudah bisa melakukan pembayaran nontunai.
“Sosialisasi harmonisasi tarif sudah dilakukan lama, sekarang CIS bisa mengunduh di playstore pada telepon genggam dengan OS Android. Disitu pelanggan bisa melihat jumlah pemakaian bulan lalu atau bulan ini, bisa langsung membayar disitu, tidak perlu keluar aplikasi. Semua sudah dilayani dalam satu aplikasi,” kata Arief. (*)