Judicial Review Pilihan “Menggugat” KUHP

Judicial Review Pilihan “Menggugat” KUHP

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Judicial review (JR) tetap menjadi pilihan untuk menggugat beberapa isi atau pasal yang rekolonisasi.

“Hanya satu fatwanya, selama 3 tahun sebelum KUHP diberlakukan, PWI sebagai organisasi pers mendiskusikan ini, dan merumuskan persoalannya menjadi pandangan kita mengenai Undang Undang Pers. Dan berharap bisa saja Presiden mengajukan RUU baru untuk menunda,” kata Prof Bagir Manan, diplomatis.

Bahkan, lanjut Bagir, secara khusus sesuai usul dari Djoko Tetuko Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, pasal per pasal harus dikritisi melalui diskusi dengan perguruan tinggi dan semua mitra dengan berbagai sudut pandang keilmuan untuk disampaikan kepada publik.

“Dan JR harus mendapat dukungan dari publik untuk melakukan berbagai usaha menggagalkan KUHP yang banyak multi tafsir, dan banyak pasal karet,” kata Al Araf.

Tetapi, menurut Wina, semua persyaratan mengajukan JR harus terpenuhi.
“Hanya saja perlu dipersiapkan secara strategis, supaya pada saat mengajukan JR semua persyaratan dipenuhi,” tandas Wina Armada Seokardi, Kamis sore (22/12-2022) di Gedung PWI Pusat.