SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Mantan pemilik Travel Muara Harapan Travelindo, Maria Claudia dituntut pidana penjara selama 2 tahun, setelah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penipuan dengan modus menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah.
Tuntutan terhadap perempuan cantik ini dibacakan Ugik Rahmantyo, Jaksa Kejari Tanjung Perak di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (14/11/2022).
Sebelum membacakan tuntutannya Jaksa Ugik mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang sudah dilakukan terdakwa Maria Claudia.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sudah merugikan korban, meski terdakwa sudah mengembalikan uang dari salah satu korbannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang, mengakui semua kesalahannya Claudia.
“Terhadap terdakwa Maria Claudia dituntut dengan Pidana penjara selama 2 tahun. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata JPU Ugik dihadapan ketua majelis hakim Mangapul.
Terkait tuntutan dari JPU, ketua majelis hakim Mangapul memberikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan pledoi, baik secara lisan maupun melalui penasehat hukumnya.
“Sidang ditunda hingga tanggal 22 Nopember untuk pembelaan dari terdakwa,” ucap hakim Mangapul.
Sebelumnya, terdakwa Maria Claudia Feliany didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Maria Claudia yang mantan Pemilik Travel Muara Harapan Travelindo Maria Claudia ini melakukan penipuan dengan modus menjual voucher hotel dan tiket pesawat terbang murah. Namun, voucher dan tiket itu ternyata fiktif dan tidak dapat digunakan pelanggannya untuk menginap di hotel maupun naik pesawat terbang. Claudia menggunakan uang pembayaran dari pelanggannya untuk bermain kripto.