JAKARTA (WartaTransparansi.com) – DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan menyelesaikan pembahasan sebanyak 15 Rancangan Undang Undang (RUU) yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I.
Hal itu disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat membuka Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022–2023 DPR, Selasa (1/11/2022). Persidangan II tersebut, setelah para anggota dewan menjalani masa reses sejak awal Oktober.
Selain itu, kata Puan, DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023.
“Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR RI dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR RI dan Pemerintah maupun DPD RI,” ujarnya.
Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2023, kata Puan, diarahkan untuk mencapai pemenuhan kualitas RUU dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, dan bukannya mengejar kuantitas RUU.
Adapun, 15 RUU yang saat ini berada dalam pembahasan Pembicaraan Tingkat I yakni, RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Landas Kontinen, RUU tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,UU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Selanjutnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.





