SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Jelang penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), para dedengkot buruh Surabaya dari berbagai komunitas dan serikat pekerja, mengeluhkan nasibnya kepada Wali Kota Eri Cahyadi.
Keluhan disampaikan para buruh dalam acara Silaturahmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Wali Kota Surabaya yang digelar Pemkot Surabaya, di lobby lantai 2 Balai Kota, Rabu (26/10/2022). Silaturahmi dalam rangka menjaga kondusifitas Kota Surabaya.
Dalam pertemuan, para buruh manyampaikan berbagai unek-unek tentang nasib mereka ke Wali Kota Eri. Di antaranya jelang penetapan UMK.
Wali Kota Eri menjelaskan, sebenarnya serikat pekerja atau serikat buruh itu ingin berdiskusi dengan dirinya. Ketika keinginan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Achmad Zaini, ia pun menyanggupi dan langsung meminta untuk mengagendakannya.
Terkait masalah penetapan UMK, Eri mengatakan agar buruh bisa memisahkan tugasnya sebagai wali kota. Sebab, lanjutnya,
penetapan UMK itu berdasarkan keputusan pemerintah pusat. Ia pun meyakini bahwa pemerintah pusat dalam menentukan UMK, pasti sudah berdasarkan kajian dan ada peraturannya, sehingga dikeluarkanlah nilai atau angka UMK.
“Saya sampaikan ke teman-teman, kalau nilai itu keluar ya sudah, biarkan itu keluar. Kita mengikuti sajalah semua nilai itu, tapi kita harus sepakat bahwa di Surabaya itu UMK yang layak berapa sih? Misal Rp 6 juta atau Rp 7 juta, dan UMK-nya ditetapkan misal Rp 4 juta lebih. Nah, kekurangan sekitar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta itulah yang harus kita pikirkan bersama,” kata Eri.
Salah satu caranya, misalnya dengan memanfaatkan aset atau lahan Pemkot Surabaya untuk membuka usaha dan sebagainya. Inilah yang dinilai sangat penting untuk menambah pendapatan keluarga buruh tersebut, supaya dalam keluarga itu pendapatannya bisa mencapai Rp 6 juta atau bahkan Rp 7 juta.





