SURABAYA (WartaTansparansi.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, memberikan keringanan insentif Bea Perolehan Hak atas Bangunan (BPHTB) sampai 50 persen kepada Wajib Pajak (WP). Pemberian keringanan mulai Oktober hingga Desember 2022, bertujuan untuk merelaksasikan beban masyarakat pasca melandainya pandemi Covid-19.
Pemberian insentif ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan tertuang di dalam Perwali Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari Pahlawan.
Kepala Bapenda Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, tujuan dari pemberian keringanan insentif BPHTB ini bukan hanya untuk meringankan masyarakat pasca melandainya Covid-19 dan memperingati Hari Pahlawan. Namun, juga untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan insentif fiskal berupa pengurangan ketetapan BPHTB.
“Pemberian insentif BPHTB ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah serta bangunan yang melakukan peralihan hak. Baik itu dari jual – beli, maupun Non jual – beli, seperti hibah, waris dan sebagainya,” kata Musdiq, Selasa (25/10/2022).
Pemberian insentif,l lanjutnya, dibagi menjadi 3 periode, yakni dengan katagori jual – beli dan Non jual – beli. Periode pertama, berlangsung pada tanggal 24 Oktober hingga 6 November 2022. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) pada periode pertama yaitu Rp 0 – Rp 1 miliar dengan katagori jual – beli, diberikan pengurangan sebesar 30 persen. Sedangkan Non jual – beli, diberikan pengurangan sebesar 50 persen.
Sementara itu, NPOP lebih dari Rp 1 miliar – Rp 2 miliar dengan kategori jual – beli diberikan pengurangan sebesar Rp 25 persen. Sedangkan untuk kategori Non jual – beli diberikan pengurangan sebesar 40 persen. Untuk NPOP di atas Rp 2 miliar, kategori jual – beli diberikan pengurangan senilai 20 persen dan sedangkan Non jual – beli diberikan pengurangan sebesar 35 persen.





