KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Ponpes Wali Barokah Kediri meminta kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti agar mendorong Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) untuk segera merealisasikan penyaluran anggaran tersebut, saat mengisi Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan dan Kewirausahaan, Minggu (23/10/2022).
Undang-undang (UU) Pesantren sendiri sudah disahkan sejak 2019. Kemudian, 2021 Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perpres Nomor 82/2021 soal dana abadi pesantren. Namun hingga saat ini anggaran yang dimaksud belum juga digulirkan oleh pemerintah. “ Pelaksanaan dana tersebut akan sangat bermanfaat, karena secara khusus diperuntukkan bagi pesantren dan bersifat permanen untuk menjamin keberlangsungan dan, agar dapat terus memenuhi fungsi pesantren, yang meliputi tiga hal, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” ujar Ketua Ponpes Wali Barokah H. Sunarto.





