Pemkot Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan Kasus Gangguan Ginjal Akut

Pemkot Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan Kasus Gangguan Ginjal Akut
Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemkot Surabaya terus meningkatkan kewaspadaan terkait menyebarnya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal. Sebab, Dinas Kesehatan Provinsi Jatim sudah menemukan 30 kasus per tanggal 22 Oktober 2022, dan 16 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Salah satu kewaspdaan Kota Surabaya, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan (Dinkes) Nomor: 443.33/34928/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Gangguan Ginjal Akut. Melalui SE tersebut, fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), dan masyarakat umum diminta melakukan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop.

SE tersebut merupakan upaya dalam merespon kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang ditujukan kepada Seluruh Fayankes se – Kota Surabaya, Organisasi Profesi di Bidang Kesehatan (IDI, IDAI, IBI, IAI, PPNI, PERSI, ASKLIN, dan PKFI).

Dalam SE, Dinkes Kota Surabaya menyampaikan langkah-langkah kewaspadaan dini terhadap GGAPA untuk diperhatikan oleh fasyankes dan masyarakat umum.

“Bagi tenaga kesehatan di fasyankes tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirop. Semua apotek, juga dilarang menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai. Ini sifatnya sementara, sambil menunggu   pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina.

Dan bagi masyarakat atau orang tua yang memiliki anak (terutama usia <6 tahun), lanjutnya, untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten.

Menurut Nanik, perlu adanya kewaspadaan dalam penggunaan obat – obatan secara aman dan selalu memperhatikan hal-hal seperti menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai. Membaca seksama peringatan dalam kemasan, dan menghindari penggunaan sisa obat sirop yang sudah terbuka serta disimpan lama.

“Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian (Binwasdal) ke apotek/toko obat untuk memastikan bahwa telah menindaklanjuti sesuai arahan Kemenkes RI dan SE Dinkes,” terangnya.