Jumat, 29 Maret 2024
32 C
Surabaya
More
    Jawa TimurKediriPesan Khusus Bupati Kediri Jelang Gelaran Pilkades Serentak

    Pesan Khusus Bupati Kediri Jelang Gelaran Pilkades Serentak

    KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Sebanyak 57 Desa di Kabupaten Kediri bakal menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada 7 Desember 2022.  Adapun tahapan pendaftaran bakal calon kades telah dibuka mulai 19 lalu sampai 29 September 2022 mendatang.

    Menanggapi pelaksanaan pilkades serentak itu, Bupati Kediri mengajak kepada tiap bakal calon kades yang maju untuk tetap menjaga dan menyuarakan semangat persatuan. “Momen Pilkades ini, tiap bakal calon wajib untuk menjaga semangat persatuan, jangan sampai dalam pesta demokrasi ini justeru persatuan warga terpecah belah,” kata Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Jumat (8/9/2022).

    Pendewasaan dalam berpolitik, lanjut bupati yang akrab disapa Mas Dhito harus terus dipupuk. Peran bakal calon yang akan maju dalam pIlkades ini diharapkan dapat mengajak pendukungnya untuk saling menghormati hak dan pilihan orang lain.

    Baca juga :  Pahami Anak Berkebutuhan Khusus, YLPA Kota Kediri Bersama Dinas Pendidikan Gelar Parenting

    Sebagaimana diketahui, 57 desa yang akan menggelar Pilkades serentak itu tersebar di 13 kecamatan. Masing-masing, Kecamatan Wates sebanyak 13 desa, Kecamatan Ngancar sebanyak 8 desa, Kecamatan Puncu sebanyak 5 desa.

    Kecamatan Kepung sebanyak 6 desa, Plosoklaten sebanyak 11 desa, Kecamatan Pagu, Papar, Kayen Kidul, Ngasem, Purwoasri, dan Mojo masing-masing 2 desa. Kecamatan Ngadiluwih dan Gampengrejo masing-masing satu desa.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono menyampaikan, dalam pelaksanaan Pilkades, bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali harus mengajukan ijin cuti yang ditujukan kepada bupati. “Ijin cuti bagi incumbent ini diberikan sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih,” terangnya.

    Baca juga :  Jajaki Mitra Koalisi, Partai Golkar Incar Kursi Calon Walikota Kediri

    Selain itu, bagi setiap bakal calon yang akan maju dalam pilkades harus menyertakan surat keterangan tidak pernah menjabat kepala desa selama tiga kali masa jabatan. Berdasarkan data yang ada, sampai dengan Jumat (23/9), lanjut Agus, baru ada 85 calon yang meminta surat keterangan.

    Selain aturan bagi calon, secara umum pelaksanaan Pilkades saat masih pandemi jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal 500 pemilih. Adapun, pelaksanaan pencoblosan mulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB dan wajib menjalankan prokes. “Dari 57 desa yang mengadakan Pilkades itu kurang lebih keseluruhan ada 530 TPS,” urainya.

    Agus menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk pengamanan saat pelaksanaan Pilkades. Unsur pengamanan berasal dari kepolisian, TNI dan juga Linmas. “Pengamanan dimulai sebelum pencoblosan, saat pencoblosan sampai pasca pencoblosan,” pungkasnya. (Abi).

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan