Saksi Mahkota Berikan Keterangan

Saksi Mahkota Berikan Keterangan

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sidang dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah), kembali digelar dengan agenda saksi mahkota.

Dua terdakwa saling memberikan keterangan terkait persoalan dugaan pemalsuan surat.

Terdakwa Edhi Susanto ditanya beberapa hal oleh Jaksa Kejati, Rahmat Hari Basuki berkaitan dengan logo sertifikat, sebelum logo dari bola dunia berganti dengan burung Garuda, “apakah sudah memberitahukan ada pergantian logo kepada pelapor?, “Untuk surat berlambang bola dunia itu harus berganti burung garuda. Dan itu sudah saya beritahukan, sedangkan pergantian logo merupakan sarat utama, “jawab terdakwa. Kamis (01/09/2022).

Suparno selaku ketua majelis hakim, menyela pertanyaan Jaksa, terkait persoalan yang membelit terdakwa,”sebenarnya ini persoalan sepele, seandainya kamu dari awal memberikan sertifikat kepada pelapor tidak akan melebar kemana-mana, gak ada persoalan sebenarnya, “cetus hakim Suparno.

Selepas Sidang Kuasa Hukum terdakwa Ronald Talaway, tadi semua sudah dijawab oleh klien kami. Dimana tidak sekalipun ada protes, teguran atau somasi yang mempermasalahkan pergantian cover sertifikat dari penjual, “itu sudah dapat disimpulkan surat kuasa yang disebut palsu oleh pelapor (Hardi), isinya justru sesuai dengan kehendak korban (Itawati), yaitu untuk memproses jual beli, jadi timbul justru pertanyaan jika benar-benar, ingin menjual seharusnya tidak ada permasalahan disitu, “papar Ronald.