MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Ketua DPRD Magetan Sujatno menghadiri acara Bersih Desa di Desa Balerejo Kecamatan Kawedanan Sabtu siang (27/8/2022).
Dalam kesempatatan tersebut Ketua mengajak masyarakat untuk mengambil makna dan hikmah dalam pagelaran bersih desa dalam bentuk pagelaran seni tayub yang diawali dengan tumpengan dan kirim doa selamat pada segenap warga.
“Alhamdulillah kita bisa bersama-sama Setelah sekian lama terkena Covid 19 hingga tidak ada dan tidak diperbolehkan menggelar kegiatan semacam ini,” ujar Sujatno.
Dijelaskan hal ini juga sebagai rasa syukur pada Tuhan yang telah memberikan keselamatan bagi warga Balerejo yang diwujudkan dalam kegiatan bersih desa.
Dalam kesempatan ini, Sujatno menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban sebagai hamba Allah SWT bersyukur atas nikmat dan karunia yang telah diberikan Allah SWT.
Diyakininya, kelak dan dengan harapan nikmatnya bisa ditambah oleh Allah SWT. ” Rasa Syukur diwujudkan dengan bersih desa seperti ini,” ungkapnya.
Selain itu bersih desa ini juga untuk melestarikan kebudayaan dengan menggelar kesenian tayub langen beksan ini. Sehingga tidak punah karena masyarakat dengan pemerintah dalam hal ini pemerintah desa berperan serta melestarikan budaya seperti ini.
Apalagi momen bersih desa digelar rutin setiap tahun maka kelesarian seni seni seperti tayub ini akan tetap terjaga
Sementara itu Kepala Desa Balerejo Teguh Sigit Triyanto mengatakan dalam bersih desa terkandung nilai dan semangat kebersamaan, persatuan,gotong royong, dan budi pekerti luhur yang telah dicontohkan para leluhur kita jaman dahulu.
“Selain memanjatkan puji syukur bersih desa dapat menumbuhkan kebersamaan dalam gotong royong,” ujar Teguh.
Bersih desa dilaksanakan satu tahun sekali pada bulan tertentu dalam kalender jawa misalnya pada Bulan Suro dengan mengambil hari sesuai adat kebiasaan daerah setempat.
Acara bersih desa Balerejo dilaksanakan rutin setiap tahun pada bulan Suro dengan maksud untuk melestarikan adar budaya desa dan mengenang serta memperingati nilai luhur yang telah di turunkan pendiri desa. (*)